Berita Semarang

Polisi Tahan Tangis saat Konferensi Pers Pembunuhan Ibu dan Anak, Tak Tega Sampaikan Kondisi Jasad

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro sempat menahan tangis saat konferensi pers pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menahan tangis saat konferensi pers terkait pembunuhan ibu dan anak di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro sempat menahan tangis saat konferensi pers pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang.

Berbeda dengan konferensi pers kasus-kasus lainnya yang mana tampak garang, kali ini perwira menengah itu berusaha menahan air mata.

"Kasus ini memang cukup dramatis," terangnya saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Ia dua kali menahan tangis sebanyak dua kali terutama saat menerangkan kondisi korban MFA yang masih berusia 5 tahun.

Baca juga: Sedan Hijau Lemon Berpelat K Saksi Kekejaman Pembunuhan Ibu dan Anak, Jasadnya Dibuang di Kolong Tol

Baca juga: Jadi Narasumber di PEM Akamigas Blora, Gubernur Aceh Kirim SDM Lokal untuk Tekuni Sektor Migas

Baca juga: Ini Rekomendasi Pemprov Jateng terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora

Kondisi MFA memang mengenaskan sebab dibuang dari ketinggian sekira 50 meter dalam kondisi telanjang.

Apalagi sebelum meninggal dunia, korban disekap dan dianiaya hingga dibiarkan mati kelaparan.

"Mohon maaf kita berduka terhadap korban. Kita punya anak tentu melihat kasus itu sangat dramatis," jelasnya sembari menahan air matanya jatuh.

Djuhandani memang dari awal kasus itu sangat konsen. Ia bahkan berjanji kepada orangtua korban Sweetha akan mengungkap kasus itu.

"Sampai kemanapun pelaku akan kami kejar," tuturnya sebelum pelaku ditangkap.

Ia mengungkapkan, keluarga besar Direktorat Kriminal Umum dan Polda Jateng turut berduka cita kepada korban dan putranya.

"Semoga almarhum dan almarhumah diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pelaku pembunuhan ibu dan anak di area perkebunan bawah jembatan Tol Semarang–Ungaran KM 425, Pudakpayung, Banyumanik, berhasil ditangkap.

Dua korban sebelumnya berhasil diidentifikasi polisi masing-masing bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), warga Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Anak korban berinisial MFA usia 5 tahun.

Setelah mendapatkan identitas korban, Polda Jateng bergerak cepat, hasilnya kurang dari 1x24 jam pelaku dibekuk.

Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang.

Pelaku merupakan warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.

"Pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika berada di depan kantor Polda Jateng, kami tangkap," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).

Menurut Rahardjo, pelaku adalah seorang nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang.

Baca juga: Seleksi 11 Jabatan Kosong di Kendal Dimulai, Bupati Dico Minta Tak Ada Jual Beli Kursi Pejabat

Baca juga: Openaire, Tempat Nongkrong Baru di Marina Semarang dengan Konsep Suasana Alam

Baca juga: Garis Waktu, Jadwal Pemutaran Film Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini Jumat 18 Maret 2022

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.

Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.

Mereka berdua kemudian sudah saling dekat.

Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.

Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.

"Pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," paparnya.

Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban.

Pelaku tega menghabisi dua nyawa, ibu dan anaknya, secara bergiliran.

Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal.

Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah korban di Kota Semarang.

Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak diberi makan, lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas.

"Habis itu dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya.

Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.

Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.

Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.

Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria.

Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.

Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.

Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.

Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.

Tersangka juga ketakutan karena didesak  korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.

Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K-1322-BD.

Korban ditempatkan di jok belakang, kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

Baca juga: 51 Pegawai PPPK Non Guru Dilantik, Bupati Arief Rohman Ingatkan Kerja Harus Diniatkan Ibadah

Baca juga: Jadi Narasumber di PEM Akamigas Blora, Gubernur Aceh Kirim SDM Lokal untuk Tekuni Sektor Migas

Baca juga: 100 Persen Pegawai Djarum Ditarget Mendapat Vaksin Dosis Ketiga

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara  15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Ini masuk kategori pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved