Berita Demak
Pengedar Sabu di Demak Ditangkap, Akui Dapat dari LP di Semarang, Polisi Buru Bandar Besar
Polres Demak menangkap lima tersangka narkoba di Kabupaten Demak. Lima orang itu merupakan pemakai, kurir dan pengedar obat-obatan terlarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Polres Demak menangkap lima tersangka narkoba di Kabupaten Demak.
Lima orang itu merupakan pemakai, kurir dan pengedar obat-obatan terlarang.
Dari penuturan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, pihaknya sudah mengamankan sabu sebanyak 94 paket dengan berat total 19,45 gram.
“Dari awal memang kami tangkap pemakainya, kemudian selanjutnya kami kembangkan ke atasnya hingga kurirnya dan ada juga bandar yang kita tangkap,” kata AKBP Budi di Mapolres Demak, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tiga Pengedar Kasus Narkoba Jenis Sabu di Blora Dibekuk Polisi
Baca juga: Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Cepu, Peragakan 11 Adegan
Meskipun para tersangka telah ditangkap, ia menambahkan bahwa Kepolisian masih belum selesai dalam melakukan penangkapan narkoba di Kota Wali.
Penyelidikan terhadap bandar-bandar narkotika yang lebih besar pun dikatakannya akan terus dikembangkan.
“Jadi nanti setelah kita kembangkan dan Insya Allah kita berhasil, nanti kita menuju bandar yang besar,” imbuhnya.
Lima tersangka pemakai, pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap yaitu AS (35), AW (40), DF (24), DAA (22) dan YMI (25).
Menurut AKBP Budi, para tersangka tersebut mendapatkan sebagian suplai sabu tersebut dari jaringan lapas di Kabupaten Demak dan luar Demak.
"Salah satunya ada yang dari LP (Lembaga Pemasyarakatan), ada yang LP Demak dan luar Demak," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan penuturan satu di antara pelaku, AW, ia mendapat suplai sabu dari Lapas Kedungpane Semarang.
Dalam setiap transaksi yang dilakukan, AW mendapat keuntungan Rp 1 juta.
“Ambil dari LP Kedungpane, di Semarang, saya mengedarkan sudah dua bulan.
Caranya barangnya ditempel ke tiang, komunikasinya melalui ponsel,” ujar AW ketika ditanya.
Baca juga: Bangun Kemandirian, Kadin Pati Beri Bimbingan Kewirausahaan untuk Klien Balai Pemasyarakatan
Baca juga: Miris! Akses Jalan ke Rumah Ditembok Tetangga, Janda Tua di Mejobo Kudus Terpaksa Pindah Rumah
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenai kepada tersangka yaitu maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)