Berita Semarang
Marak Fenomena Pernikahan Beda Agama Diunggah di Media Sosial, Begini Respons Kemenag Jateng
Maraknya pernikahan pasangan beda agama ramai di media sosial. Kemenag Provinsi Jateng, Muhtasit, menanggapi fenomena ini
Penulis: Moch Anhar | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Maraknya pernikahan pasangan beda agama ramai di media sosial.
TribunJateng.com (Tribun Network), Senin (7/3/2022), memberitakan, adanya unggahan video oleh akun Tiktok @shaca_alya yang memperlihatkan sepasang pengantin tengah mengikuti prosesi pernikahan di beberapa tempat.
Mempelai wanita mengenakan jilbab, dan mempelai laki- laki mengenakan jas hitam.
Lokasi dalam video berdurasi pendek itu juga memperlihatkan ruangan di dalam gereja.
Tak hanya itu, seorang pastur dan seorang pria yang mengenakan peci juga ada di dalam video tersebut.
Baca juga: Kota Lama Banyumas Jadi Potensi Baru Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Sejarah dan Budaya
Baca juga: Ratusan Rumah di Tiga Desa Batangan Pati Terendam Banjir, Waarga: Pabrik Sepatu Perparah Keadaan
Ahmad Nurcholish, konselor yang juga menjadi saksi dalam pernikahan beda agama itu menjelaskan, acara
tersebut dilaksanakan di Kota Semarang, Sabtu (5/3) lalu.
"Pernikahan tersebut berlangsung dengan dua tata cara Islam dan Katolik. Prosesi akad secara Islam digelar
di salah satu hotel di Kota Semarang, dan prosesi pemberkatan digelar di Gereja ST Ignatius Krapyak Kota
Semarang," terangnya kepada TribunJateng.com (Tribun Network), Senin (7/3/2022).
Ditambahkan Nurcholis, pasangan beda agama tersebut sebelumnya telah melakukan konseling selama 2 tahun,
sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan.
Bahkan, ia menyebutkan selain pasangan tersebut ada 1.425 pasangan beda agama yang menikah yang dibimbing olehnya bersama rekan-rekan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).
Menanggapi maraknya pernikahan pasangan beda agama tersebut, Plt Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag
Provinsi Jateng, Muhtasit, menyampaikan, adanya beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi
pasangan yang akan menikah.
Kemenag, yang diantara tugasnya membawahi lembaga yang mengurusi pernikahan, melalui KUA, maka pernikahan yang diberlangsungkan dengan penghulu KUA harus memenuhi kaidah hukum perkawinan Islam.
Kaidah hukum perkawinan Islam ini mencakup syarat dan rukun sah nikah.
"Dalam pernikahan Islam itu, ijab kabul diberlangsungkan dengan mensyaratkan calon suami dan istri, keduanya harus beragama Islam," katanya, Selasa (8/3/2022).
Dengan menyandang agama Islam ini, lanjut Muhtasit, maka ia berharap pasangan suami-istri ini senantiasa
memegang teguh nilai-nilai Islam demi terbentuknya sebuah keluarga sakinah usai ijab kabul pernikahan
tersebut.
Lalu bagaimana dengan fenomena kegiatan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan beda agama dengan tata
cara agama yang berbeda secara bergantian, menurut agama yang dipeluk calon pasangan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kemenag-Provinsi-Jateng-Muhtasit.jpg)