Berita Jateng

Awal Tahun 2022 Dinsos Batang Catat Ada Empat Pengajuan Adopsi Anak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mengadopsi anak menjadi salah satu pilihan bagi pasangan yang ingin memiliki anak.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Dinsos Batang
Pekerja sosial muda, Dinas Sosial Kabupaten Batang, Fidiastuti 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Mengadopsi anak menjadi salah satu pilihan bagi pasangan yang ingin memiliki anak.

Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah adopsi anak sudah dilakukan beberapa pasangan.

Berdasarkan catatan Dinas Sosial (Dinsos) Batang, pada 2019 ada empat pengajuan adopsi, 2020 mengalami peningkatan terdapat 10 pengajuan adopsi.

Lalu sepanjang 2021 mencapai 6 pengajuan adopsi.

Baca juga: Dugderan Tradisi Sambut Ramadan di Semarang Akan Tetap Digelar, Meski Masih Pandemi

Baca juga: Taktik Kominfo Demak Tekan Rokok Ilegal, Bakal Bikin Film Pendek Komedi

Pekerja sosial muda, Dinas Sosial Kabupaten Batang, Fidiastuti menyebut pada awal 2022 ini sudah ada empat pengajuan adopsi.

"Awal 2022 ini sudah ada empat orang yang mengajukan proses adopsi," tuturnya, Senin (7/3/2022).

Dikatakannya, mayoritas proses pengajuan adopsi berasal dari hubungan keluarga dan jarang orang mengadopsi dari panti asuhan.

"Dari sisi aturan, usia anak yang bisa diadopsi mulai dari enam bulan hingga di bawah 18 tahun, dan mayoritas yang melakukan adopsi dari bayi, jarang yang mengajukan adopsi anak-anak," jelasnya.

Adapun, Fidi menjelaskan beberapa syarat  untuk mengajukan adopsi antara lain foto kopi KK KTP calon orangtua, SKCK calon orang tua, surat kesehatan, surat keterangan ekonomi dan calon yang akan diadopsi.

Ketika berkas lengkap, pihaknya akan mengirim berkas ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 

Baca juga: Lantik 107 Kepsek dan 27 Pengawas Sekolah di Jepara, Bupati Andi: Jangan Bertindak Semaunya

Baca juga: Driver Onlie Demo Tarif Dasar Rendah, Pemprov Jateng akan Panggil Penyedia Jasa Aplikasi

Lalu, para calon orang tua menjalani sidang adopsi, yang mempunyai jadwal tetap tiga bulan sskali.

"Untuk waktunya lama atau tidak  itu bergantung dari kelengkapan dokumen dari calon orang tua yang hendak melakukan adopsi," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved