Susi Air
Viral, Satpol PP Gotong Keluar Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Susi: Kejutan Hari Ini
Viral, Pesawat Susi Air Digotong Satpol PP Keluar dari Hanggar Malinau, Susi: Kejutan Hari-hari Kita
"Tahun kemarin kita bersurat untuk memperpanjang kontrak untuk 2022. Tapi permintaan ini ditolak," jelas Nadine.
"Kok sekarang pihak Pemda bilang kami diusir karena tidak pernah perpanjang kontrak."
"Informasi yang didapat tim Pemkab Malinau sudah memberikan kontrak hanggar ke pihak lain," sambung Nadine.
Menurut Nadine, Susi Air berkepentingan dengan hanggar Malinau karena untuk tahun 2022 ini Susi Air yang mendapatkan kontrak untuk penerbangan reguler dan perintis untuk Kaltara, termasuk Malinau.
Tahun-tahun sebelumnya, Susi Air juga mendapatkan kontrak yang sama.
"Seharusnya kontrak hanggar ini diperpanjang untuk mendukung penerbangan yang dilakukan Susi Air," ujar Nadine.
Kontrak hanggar Malinau, kata Nadine, selama ini memang diperbarui tiap tahun.
Karena kontrak penerbangan perintis itu diputuskan oleh pemerintah juga setiap tahun.
"Dan kami sudah mengontrak hanggar ini sudah 10 tahun lebih," kata Nadine yang terlihat sangat kecewa dengan pengusiran Susi Air dari hanggar Malinau.
Nadine berharap tiga pesawat itu bisa dimasukkan ke dalam hanggar lagi karena ini terkait dengan keamanan pesawat.
"Ada regulasi di aviasi, terkait quality and safety bahwa bila pesawat dikeluarkan dari hanggar harus ada tempat yang sudah mendapat approval karena sparepart ini menyangkut keselamatan," kata dia.
Senada dengan Nadine, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz menyebut bahwa manajemen Susi Air sebenarnya sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung.
Namun, permohonan perpanjangan izin itu ditolak.
"Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain."
"Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," ujar Donal, Rabu (2/2).
Menurut Donal, respons tersebut janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi.
Meski demikian, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.
"Belakangan kami mengetahui sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Donal.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.
Hal ini karena pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," imbuh Donal.
Ia mengatakan pemindahan pesawat Susi Air secara paksa akan berdampak pada pelayanan maskapai ke masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta-fakta Pesawat Susi Air 'Diusir' Satpol PP Malinau, Perintah Atasan hingga Kontrak Ditolak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/susi-air-pesawat-susi-ari-dikeluarkan-dari-hanggar.jpg)