Berita Pati

DPRD Pati Bentuk Hak Angket dan Buka Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Pati membentuk pansus hak angket, buka pintu pemakzulan Bupati Sudewo, setelah aksi demonstrasi besar-besaran di Bumi Mina Tani.

TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
HAK ANGKET - Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyerahkan kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dokumen berisi data pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati Sudewo. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo, Rabu (13/8/2025). Sikap DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. ”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, Rabu.

Ia menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku. Menurut Ali, hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2. Sudewo sebelumnya sempat menaikkan PBB P-2 hingga 250 persen, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.

Baca juga: Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Warga Pati Tetap Gelar Aksi Demo

Baca juga: Viral Warga Pati Temukan Uang Dibungkus Plastik di Kali, Berikut Pengkuan Romdloni

Hak angket diumumkan saat sejumlah massa pengunjuk rasa merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah. Mereka hadir di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Untuk diketahui, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPRD dan DPD yakni diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Menanggapi sikap DPRD, Sudewo mengatakan menghargai keputusan DPRD tersebut. "Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, saya menghormati hak angket tersebut, katanya.

Unjuk rasa dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan tersebut sudah dibatalkan, tetapi massa tetap berunjuk rasa dan menuntut mundurnya Sudewo

Bekerja cepat

Ali menjelaskan, pendemo memang meminta DPRD untuk menggelar rapat paripurna hak angket. “Hari ini (Rabu kemarin—Red) juga kami ditunggui massa, kami melakukan rapat paripurna yang dihadiri 42 anggota DPRD, dari total 50 anggota,” kata Ali.

“Dalam rapat paripurna tadi, sesuai Tatib (Tata Tertib—Red) DPRD maupun PP Nomor 12 Tahun 2018, kalau kita mau mengubah jadwal atau rapat yang ada di DPRD kan melalui rapat paripurna, sudah kami dahului rapat paripurna perubahan jadwal. Kemudian tadi diusulkan dari beberapa fraksi, ada 8 pengusul pembentukan Pansus Hak Angket,” lanjutnya.

Ali mengatakan, Pansus ini beranggotakan 15 orang. Pansus diketuai Teguh Bandang Waluyo (PDIP), dengan Wakil Ketua, Joni Kurnianto (Partai Demokrat), dan Sekretaris, Muntamah (PKB). Dia berharap, Pansus Hak Angket ini segera bekerja menyikapi kondisi yang terjadi di Pati saat ini.

Terkait pemakzulan Sudewo, Ali menjelaskan, hal tersebut akan bergantung dari hasil kinerja Pansus ini. “Sesuai cara dan tahapannya, harus kita bentuk angket. Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi yang ada, diberi waktu paling lambat 60 hari untuk bekerja. Itu paling lama,” kata Ali.

“Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung). Nanti MA memberikan keputusannya ke DPRD,” sambungnya.

Di luar hak angket ini, Ali berharap Sudewo segera mengambil kebijakan yang baik demi kemaslahatan warga Pati. Menurut dia, penentu kondusivitas ada di tangan Bupati. Dia harus mengambil keputusan cepat untuk meredam massa. “Kalau kebijakan yang diambil dalam waktu dekat untuk meredam massa, harus dari Bupati Pati. Permintaan massa bupati lengser atau mundur. Soal mengundurkan diri itu kewenangan Pak Bupati, dia yang memiliki hak,” tandas dia.

Sementara itu, penasihat hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, mengapresiasi respons DPRD Pati terhadap tuntutan mereka. Menurutnya, DPRD Pati telah memberikan reaksi positif dengan mendengar aspirasi rakyat.

“Saya pikir mereka juga sudah paham poin-poin yang jadi persoalan, pelanggaran-pelanggaran  hukum yang dilakukan bupati. Karena itu kami tunggu hak angketnya, sudah dibentuk pansus, kami mendesak agar segera ada hasilnya,” jelas direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai ini. (mzk/bud/sam)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved