TRIBUNMURIA.COM, TEMANGGUNG - Warga Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, geruduk rumah aspirasi anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, Sabtu (3/5/2024) malam.
Mereka mengadu kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, terkait persoalan ganti rugi lahan terdampak proyek Tol Bawen-Jogja.
Warga merasa, ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang jauh dari kata layak.
Oleh karenanya, warga berharap lahan mereka yang nantinya akan menjadi exit tol Pringsurat tersebut dihargai secara layak dan patut.
Lahan warga terdampak tol tersebut berasa di ruas proyek tol seksi 5 Temanggung-Ambarawa.
Sofwan mengatakan akan menindaklanjut aspirasi warga tersebut kepada pemangku kepentngan, yakni Badan Pengelola Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol terkait, yang menjadi pelaksana dan pengelola ruas Jalan Tol seksi 5 Temanggung-Ambarawa.
"Kami sudah mendengar cerita dari warga, bahwa ada anomali dalam proses pembebasan lahan dan penentuan harga appraisal. Ada juga potensi perbedaan perlakuan dalam penetapan harga ganti rugi,” kata Sofwan.
Dari aduan warga tersebut, kata Sofwan, terungkap bahwa bahwa ada bidang tanah yang sudah dibebaskan dengan nilai beberapa kali lipat dari harga appraisal rata-rata yang ditawarkan kepada warga.
“Saya belum bisa menyimpulkan anomali tersebut, tapi akan segera saya selidiki. Jika memang ada pelanggaran, patut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” kata Sofwan.
Sofwan menyatakan akan mengawal aspirasi warga Pringsurat tersebut sampai tuntas. Terlebih, persoalan ini berada di daerah pemilihan (dapil)-nya.
"Kita ikhtiar, saya akan berkoordinasi dengan beliau-beliau di Jakarta. Semoga ikhtar kita bisa menemukan titik temu yang terbaik, sehingga warga mendapat ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, warga Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung menolak harga gant rugi pembebasan lahan Tol Bawen-Jogja.
Sebab, harga yang diberikan hanya berkisar Rp140 ribu hingga Rp170 ribu per meter persegi.
Padahal, warga menilai harga gant rugi selayaknya mencapai Rp1,5 juta-Rp3 juta.
Saat ini, proses pembebasan lahan tersebut berada di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, lantaran warga menolak harga ganti rugi lahan yang telah ditetapkan. (*)