TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Satu di antara tempat pengemasan MinyaKita yang volumenya tidak sesuai takaran yaitu Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN). Koperasi tersebut ada di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Dari pengamatan Tribunmuria.com pada Senin (10/3/2025) pagi, Koperasi Produsen UMKM KTN dalam keadaan tertutup.
Di depan bangunan terdapat spanduk bertuliskan Induk UKM Pengemasan, Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR), Koperasi Produsen UMKM, Kelompok Terpadu Nusantara (Primer Nasional).
Koperasi tersebut menempati sebuah bangunan semacam gudang dengan pintu berupa tiga rolling door. Ketiga pintu itu dalam keadaan tergembok.
Sementara di saat yang sama terdapat anggota dari Polres Kudus yang memantau lokasi tersebut.
Mereka mengecek lokasi koperasi yang nyaris tidak ada aktivitas sama sekali.
Sementara itu salah seorang warga sekitar Sumiyati mengatakan, dia tidak tahu persis kalau di tempat tersebut merupakan produsen Minyakita.
Yang dia tahu, di tempat tersebut beberapa kali ada aktivitas pengangkutan minyak goreng baik dalam bentuk kemasan dus maupun eceran.
“Tidak tahu kalau di situ jualan minyak goreng,” kata Sumiyati.
Sementara itu warga lainnya yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, dia tahu persis kalau di tempat tersebut merupakan tempat produksi minyak goreng.
Bahkan dia pernah membeli secara langsung minyak goreng di situ.
Katanya harganya lebih murah dibanding di tempat lain. Dan beberapa waktu terakhir memang sering tutup.
“Saya beli di situ sudah lama. Cuma setelah itu tidak kembali beli lagi,” kata warga tersebut.
Diketahui sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan tiga produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
Minyakita jemasan yang seharusnya berisi 1 liter, kenyataannya berisi 750 sampai 800 mililiter.
Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, Koperasi KTN, dan PT TI. Menurut Amran praktik pengurangan takaran tersebut sangat merugikan masyarakat. (*)