TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - 5 calon PPPK Kudus dibatalkan kelulusannya. Kepala BKPSDM Putut Winarno mengungkap alasan pembatalan kelulusan kelima PPPK tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membatalkan kelulusan lima peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Kelima calon PPPK Kudus yang dibatalkan kelulusannya terdiri dari tiga peserta berprofesi sebagai guru, dan dua lainnya tenaga teknis.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemkab Kudus akan Buka Lowongan 750 ASN, Rinciannya 700 PPPK dan 50 PNS
Baca juga: 9 Tenaga Honorer di Kudus Diangkat PPPK Melalui Jalur Optimalisasi, Dilantik di Pendopo Kabupaten
Pembatalan kelulusan lima peserta PPPK tersebut didasarkan pada Surat Pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Nomor: 800.1.22/136/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan, tiga guru dibatalkan kelulusannya sebagai calon PPPK dikarenakan tidak memenuhi syarat.
Ketiganya mendaftar sebagai eks THK-II atau mantan tenaga honorer II. Namun, setelah dilakukan verifikasi, ketiganya justru bagian atau masuk kategori database BKN.
Lebih lanjut, adanya potensi kesalahan terdeteksi setelah ada aduan yang diterima BKPSDM, berisi tentang informasi bahwa ketiga guru yang bersangkutan bukan termasuk dalam peserta eks THK-II. Kini status kelulusannya dibatalkan karena melanggar syarat.
Menurut dia, dalam perekrutan PPPK 2024 terdapat skala prioritas. Yaitu, prioritas pertama untuk P1 dengan lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya, eks-THK II, juga tenaga non ASN yang masuk database.
Kasus serupa juga terjadi pada satu peserta tenaga teknis di PPPK 2024 yang melamar pada formasi Perencanaan Ahli Pertama pada Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Dinas Perdagangan.
Satu peserta lain yang dibatalkan dari PPPK merupakan pelamar tenaga teknis di formasi Pranata Trantibum pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dibatalkan karena melakukan pelanggaran berat dan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut didasarkan pada dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat setelah tes seleksi PPPK dan dijatuhi disiplin tingkat berat."
"Karena sudah diberhentikan, maka kelulusannya dibatalkan," terangnya, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, peserta yang telah dibatalkan kelulusannya tidak berhak mengikuti proses selanjutnya.
Namun, diusulkan sebagai pengganti dari peringkat tertinggi. (sam)