TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah, mendorong agar Undang-undang Statistik masuk dalam Prolegnas 2025.
Menurutnya perlu ada penguatan regulasi memadai berupa undang-undang demi memenuhi kebutuhan satu data yang akan menjadi rujukan seluruh kepentingan.
Menurutnyaa carut-marutnya sumber data nasional sering dialami semua pihak termasuk instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Hal ini berimbas pada ketidaktepatan dalam mengambil kebijakan. Melihat situasi ini, dia berharap kondisi tersebut bisa segera disudahi.
Badan Pusat Statistik diharapkan menjadi institusi utama dalam menyajikan satu data Indonesia sebagaimana Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Jadi, institusi ini tidak sekadar sebagai pengumpul data belaka.
“Tetapi BPS harus memiliki otoritas lebih luas dalam mengoordinasikan terkait kebutuhan data,” ujar Hindun Anisah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).
Mendesaknya kebutuhan Satu Data Indonesia yang akan menjadi rujukan seluruh kepentingan, pasti dibutuhkan regulasi yang memadai berupa Undang-Undang.
Sehingga, Hindun menyambut baik Undang-undang Statistik untuk masuk dalam Prolegnas 2025.
“Tentu, regulasi baru diharapkan akan meningkatkan kualitas data nasional yang lebih akurat baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga dapat mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah,” kata Hindun anggota dewan dari dapil Jateng II yang meliputi wilayah Demak, Kudus, dan Jepara.
UU Statistik yang saat ini masih berlaku, bagi Hindun sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman. Sehingga, revisi UU Statistik menjadi penting untuk segera dilakukan.
“Semoga saja, BPS bisa bergerak cepat, bersinergi dengan Badan Legislasi agar dalam Prolegnas 2025, bisa rampung dengan baik dan optimal,” kata Hindun yang juga sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI. (*)