TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Tengah untuk merombak sistem penggunaan senjata api para anggotanya.
Hal ini buntut dari kejadian Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak tiga pelajar Semarang GRO (17) AD (17) dan SA (16).
GRO meninggal dunia dengan luka tembak di pinggang setelah kejadian tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota Paskibraka di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Baca juga: Anggota Paskibraka Tewas Ditembak Polisi di Semarang: Korban Anak Piatu, Keluarga Bingung
Baca juga: SMK 4 Semarang Ungkap Ada 3 Siswanya Jadi Korban Penembakan: GRO Tewas, 2 Temannya Luka
"Untuk mencegah kasus tersebut berulang perlu pengendalian penggunaan senjata api bagi anggota polisi," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam,Kamis (28/11/2024).
Pengendalian penggunaan senjata api yang baik, kata dia, bisa dilakukan dengan tes psikologi secara ketat.
Kemudian administrasi pengendalian senjata api juga perlu diatur mulai dari waktu penggunaan dan sebagainya.
"Kalau hal ini bisa dilakukan saya rasa angka atau pelanggaran SOP yang dilakukan internal kepolisian akan berkurang," tuturnya.
Dia mengungkapkan, tindakan penembakan tersebut jauh dari kebijakan polisi Presisi di antaranya dengan pendekatan humanis.
"Pendekatan menyelesaikan masalah itu harus menjauhi kekerasan apalagi berkaitan dengan para remaja," bebernya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai polisi tembak mati pelajar Semarang sebagai tindakan tak manusiawi.
Pernyataan dari Komnas HAM ini berangkat dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menarik pelatuk pistolnya sebanyak dua kali ke arah tiga korban dari SMK N 4 Semarang.
Ketiga korban meliputi GRO (17) meninggal dunia, AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.
"Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," kata Ketua Komnas HAM, Atnike, Nova Sigiro dalam keterangan tertulis,Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Komnas HAM meminta pula kepolisian untuk menegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan.
"Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," imbuh Atnike.