Tom Lembong Tersangka

Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Netzien: Tajam ke Opsisi Tumpul ke Koalisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan Anies Baswedan di Instagram pribadinya, yang mengaku kaget atas penetapan tersangka terhadap Tom Lembong -mantan Co-Captain Timnas Amin pada Pilpres 2024.

@lukasgalih: Kasus Pak Tom ini mengingatkan saya pada kasusnya Pak Dahlan Iskan. Karakternya diredupkan.

@aji_okta_aji: Menteri impor gula biar harga gula di dalam negeri turun, malah di tahan. Menteri impor tekstil , bikin pabrik tekstil dalam negeri pailit jadi phk karyawan , malah jadi menteri lagi..

@theon.eyouknow: Yg kami inginkan ada penegakan hukum yg berkeadilan & perlakuan yg setara, jangan kemudian krn berada di luar pemerintah kemudian dikorek2, dicari2 kesalahannya, tp kemudian yg berada di dalam pemerintahan, yg sekubu tetap aman, meskipun banyak kasusnya. Hal inilah yg membuat Indonesia gak maju2 krn semua orang2nya gak bersih, bagi mereka yg ingin korup, bakalan korup sebesar2nya nnt hbs itu bergabung dengan kubu yg berkuasa agar "aman".

Tom Lembn+ong langsung ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Seraya awak media mengerubungi Tom Lembonguntuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.

"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Konstruksi Perkara
 Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembongdan CS merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar. 

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Halaman
123