Dia juga menampik penggunaan TAP MPR bisa dipakai untuk menguatkan pelantikan Prabowo-Gibran secara hukum.
Sebab, MPR hanya diberi mandat Undang-Undang untuk melantik presiden, bukan membuat keputusan terkait pelantikan tersebut.
"Kalau keputusan (ada TAP MPR), berarti mereka yang menentukan berhak atau tidaknya presiden dilantik. Itu akan jadi kealpaan besar jika dilakukan," tegas Feri.
"Bagaimana jika suatu saat keputusan itu salah, bagaimana mengugatnya? Apakah perlu di PTUN-kan pula. Jangan silap bernegara," lanjutnya.
Feri menambahkan, pelantikan presiden-wakil presiden yang dilakukan melalui TAP MPR dapat berisiko dicabut melalui keputusan lain yang baru dibuat MPR.
Menurutnya, hal itu merupakan sebuah kesesatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menyoroti Rencana Penggunaan TAP MPR untuk Pelantikan Prabowo-Gibran...