TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan 12 nama calon hakim agung dan hakim adhoc HAM untuk Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.
Ke-12 nama calon hakim agung tersebut ditolak oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pada tahap selanjutnya, ke-12 nama calon hakim agung dan hakim adhoc HAM ditolak oleh DPR.
Penolakan seluruh nama ke-12 calon hakim agung ini disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Sebelum Puan mengesahkan keputusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memaparkan hasil rapat komisi soal penolakan 12 hakim usulan KY tersebut.
Pangeran menjelaskan para calon hakim tersebut memang sudah memaparkan visi misinya untuk menjadi calon hakim agung dan hakim adhoc HAM.
Namun, setelah didalami ada dua hakim yang tidak memenuhi persyaratan.
Dari hasil rapat internal pada 28 Agustus 2024, Komisi III DPR RI sepakat menolak seluruh hakim yang diusulkan KY.
"Melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024, dan berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Konisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada MA yang diajukan Komisi Yudisial RI," ujar Pangeran.
Berikut 12 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang ditolak oleh DPR RI:
A. Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Abdul Azis (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan