Pilkada 2024

Sesuai Putusan MK Kaesang Tak Bisa Maju Dampingi Luthfi di Pilgub Jateng 2024, KPU Bilang Begini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO : Siluet yang ada dalam video sosok mawar yang diunggah di akun IG PSI (kiri), sosok putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep (kanan).

 Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 sura, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.

Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta bila mendapat restu PDIP.

Gelombang rakyat batalkan skenario revisi UU Pilkada

Sebelumnya, setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan MK.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut pembatalan sudah secara resmi seiring dibatalkannya rapat paripurna pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."

"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco dikutip Kompas.com.

Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka waktunya tidak cukup mengingat masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."

"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada."

"Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Dasco. 

Halaman
123