Berita Jateng

Irjen Pol Ahmad Luthfi Ungkap Peran Penting Masyarakat dalam Pengamanan Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat talk show di JawaPos TV Semarang, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng akan menggelar operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Mantap Praja, dalam rangka pengamanan Pilkada 2024.

Hal tersebut dikemukakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat talk show di JawaPos TV Semarang, Kamis (25/7/2024). 

Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan kesiapan jajaran dalam pengamanan Pilkada 2024 di antaranya dengan menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk menggelar berbagai pelatihan.

Misalnya pelatihan Sispamkota, Sispam Mako maupun menyiapkan personel guna pengamanan dan pengawalan calon kepala dan wakil kepala daerah.

“Jadi di wilayah masing masing kota/kabupaten, kapolres sudah membuat SOP penanganan apabila terjadi kontijensi sekaligus pengamanan mako, seperti KPU, Bawaslu, Polres sampai Polsek siapa yang bertanggung jawab maupun potting anggota,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan bahwa jumlah polisi di Jawa Tengah hanya sekitar 36 ribu orang untuk melayani hampir 37 juta penduduk, membuat rasio polisi sangat rendah, yaitu 1:1.800.

Untuk itu peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas.

“Rasa aman dan Jaminan keamanan tanggung jawab kita bersama, TNI-Polri dan masyarakat harus kita didik untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” imbuh Kapolda.

Dalam rangka mendinginkan situasi Pilkada 2024 dimana dalam tahun politik masyarakat menjadi terbelah, Polda Jateng membentuk satgas cooling system guna terciptanya pemilu yang aman dan damai.

Dalam cooling system tersebut terdapat beberapa satgas diantaranya Satgas Manajemen Sosial, Satgas Manajemen Media, dan Satgas Manajemen Kemitraan.

Kapolda juga menekankan terkait netralitas TNI-Polri dimana ditiap daerah sudah punya posko netralitas.

“Netralitas kita. Ini amanat undang-undang kalau di Kepolisian, dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri."

"Yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” pungkasnya. (*)