TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Wiwik Suhendro menolak tunduk atas keputusan pemecatan dirinya dari jabatan Kades Sendangharjo, Blora.
Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, Arief Rohman, akhirnya buka suara.
Wiwik menegaskan akan melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.
Baca juga: Kades Mesum Dipecat Bupati Blora, Terbukti Berbuat Asusila dengan Perangkat Desa Sendangharjo
Baca juga: Tindak Lanjuti Pemecatan Kades Sendangharjo Blora, BPD Rapat dengan Perangkat Desa Bahas Hal Ini
Baca juga: Merti Dusun Terakhir Agus Setyawan sebagai Kades Campurejo, Mohon Doa Maju Pilakda Temanggung 2024
"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari sejak tanggal pemberhentian 19 Juli 2024 lalu.
"Saya dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pak bupati, 10 hari selanjutnya, mengajukan lagi ke gubernur, setelah itu baru PTUN," terangnya.
Wiwik mengatakan akan mengajukan surat permohonan banding ke Bupati Blora pada pekan ini.
"Untuk bupati ini masih saya tulis, nanti minggu-minggu ini, akan saya kirimkan."
"Pokoknya dalam waktu 10 hari, akan saya gunakan semaksimal mungkin," terangnya.
Wiwik menyampaikan alasannya mengajukan banding yakni untuk mencari keadilan.
Pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo, menurut Wiwik, sangat merugikan dirinya.
"Alasan banding, ya mencari keadilan. Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah,"
"Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," paparnya.
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman juga turut menanggapi terkait pemberhentian Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro.
Arief mengatakan terkait penjelasan pemberhentian Kades Sendangharjo, pihaknya menyerahkan detail teknisnya ke tim yang telah dibentuk.
"Nanti begini, siang ini tim sedang rapat, dan nanti teman-teman media akan diundang, untuk dijelaskan terkait kronologi pemberhentian Kades tersebut," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (24/7/2024)
Lebih lanjut, Arief menyebut, Kades Sendangharjo yang diberhentikan itu masih memiliki kesempatan untuk banding.
"Secara garis besar, nanti sampai keputusan inkrah, kades akan tetap menjalankan fungsinya, ini masih ada kesempatan upaya banding,"
"Secara teknis, dan detail, nanti bisa ditanyakan ke tim, yang saat ini sedang rapat, dan nanti teman-teman (awak media) akan diundang dan dijelaskan terkait itu," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.
"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," katanya, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang kepala desa.
Diketahui, selama menjadi kepala desa sekitar satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.
"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terangnya.
Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.
Sehingga masyarakat menilai jika Wiwik Suhendro sudah tidak layak menjabat sebagai kepala desa.
"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelasnya.
Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.
Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.
"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."
"Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," paparnya. (Iqs)