Berita Blora

Tindak Lanjuti Pemecatan Kades Sendangharjo Blora, BPD Rapat dengan Perangkat Desa Bahas Hal Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Balai Desa Sendangharjo saat pembacaan pemberhentian Wiwik Suhendro dari jabatan kepala desa, Senin (22/7/2024).

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, akan melakukan rapat terkait tindak lanjut fasilitas yang dipakai oleh Wiwik Suhendro, yang telah dicopot dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo.

Diketahui, Kades Sendangharjo, Wiwik Suhendro, dipecat Bupati Blora, karena terbukti mesum dan melakukan tindak asusila dengan perangkat desa setempat.

Itu diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, Selasa (22/7/2024).

Baca juga: Kades Mesum Dipecat Bupati Blora, Terbukti Berbuat Asusila dengan Perangkat Desa Sendangharjo

"Kita dari BPD akan rapat dengan pemerintah desa atau perangkat desa terkait bagaimana menarik aset yang dipakai oleh kepala desa tersebut, termasuk mobil siaga itu juga," katanya.

Sementara terkait, proses pelayanan di Desa Sendangharjo, Yuli menyampaikan pencopotan kepala desa tidak mempengaruhi pelayanan masyarakat.

"Kalau proses pelayanan masih berjalan, karena itu tidak menggangu pelayanan dari desa, sehingga proses pelayanan  masih berjalan," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Bupati Blora.

"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," katanya, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang kepala desa.

Diketahui, selama menjadi kepala desa sekitar satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.

"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terangnya.

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga masyarakat menilai jika Wiwik Suhendro sudah tidak layak menjabat sebagai kepala desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelasnya.

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.

Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.

"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," paparnya.(Iqs)