Berita Kudus

Inspketorat Audit 24 Desa di Kudus, Buntut Aduan Layanan dan Proyek Pengerjaan Fisik Tak Baik

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama seusai pengukuhan tambahan masa jabatan 118 kepala desa di Pendopo Kabupaten Kudua, Kamis (18/7/2024).

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – 24 desa di Kudus saat ini tengah diaudit oleh Inspektorat kabupaten setempat.

Audit tersebut karena ada aduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintah yang dinilai kurang baik.

“Selain itu kami audit karena memang di antara 24 desa tersebut sudah lama tidak diaudit, kemudian juga ada pekerjaan fisik yang menurut pengadu kurang pas,” kata Inspektur Inspektorat Kudus Eko Djumartono.

Dari 24 desa yang akan diaudit, saat ini baru menyentuh 8 desa.

Dalam mengaudit, Inspektorat langsung terjun untuk melakukan verifikasi langsung proses penyelenggaraan pemerintah desa, dengan begitu pihaknya bisa mengetahui secara pasti apa yang telah terjadi dalam dinamika pemerintahan desa.

“Jadi kalau ada aduan kami langsung masuk untuk melakukan audit,” kata Eko.

Ketika dalam mengaudit pihaknya menemukan ketidakwajaran da nada kerugian materi, pihaknya lantas memerintahkan untuk pemulihan aset atau pengembalian aset ke kas desa.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar tidak mengulangi kesalahan di tahun anggaran mendatang.

“Jadi kalau ditemukan ketidakwajaran dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kami minta untuk dikembalikan ke kas desa dan jangan diulangi tahun depan dan dengan catatan tidak ada niat jelek."

"Tapi kalau sudah ada niat, itu aparat penegak hukum yang turun,” kata Eko.

Sementara di saat yang sama sebanyak 118 kepala desa di Kudus masa jabatannya ditambah. Dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penambahan masa jabatan tersebut selaras dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan tambahan masa jambatan tersebut menjadi ajang untuk mengingatkan kepala desa untuk tidak bermain-main dalam menjalankan pemerintahan desa.

Kepala desa juga diminta untuk mengerahkan seluruh energi demi kemajuan desa. (*)