Ketua DPRD Rembang Menghilang

Ketua DPRD Rembang Menghilang setelah Berangkat Haji, Masa Cuti Sudah Lewat tapi Belum Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP cum Ketua DPRD Rembang, Supadi.
  • Politisi PPP yang menjabat sebagai Ketua DPRD Rembang, Supadi, menghilang setelah pamit melaksanakan ibadah haji. 
  • Masa habis cutinya telah terlewat dua pekan, tapi hingga kini ia belum kembali.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Ketua DRPD Rembang, Supadi, belum diketahui keberadaannya hingga kini.

Hingga Selasa (9/7/2024), Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang masih belum mengetahui kabar dan keberadaan Supadi.

Supadi merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Rembang.

Dia izin cuti untuk menunaikan ibadah haji. Namun, dua pekan berselang sejak batas akhir masa cuti, Supadi belum juga kembali.

Keberadaannya kini tidak diketahui. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Supadi saat ini ditahan oleh otoritas Arab Saudi terkait keberangkatan haji yang tidak resmi.

Dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, mengaku belum bisa memastikan.

"Terkait informasi yang sudah beredar di kalangan media, kalau dari sisi DPRD Rembang sampai hari ini belum menerima informasi resmi dari pihak berwenang," ucap dia pada Tribunmuria.com via sambungan telepon, Selasa (9/7/2024).

Menurut Purnomo, hingga hari ini pihak DPRD Rembang masih dalam proses mencari informasi resmi terkait kondisi Supadi.

Dia menjelaskan, Supadi mengajukan izin cuti terhitung sejak 31 Mei hingga 25 Juni 2024.

"Namun, sampai hari ini kami belum tahu di mana keberadaan beliau dan kapan pulang ke Rembang."

"Terakhir aktif HP-nya kami kontak via telepon itu tanggal 5 Juni. Terus 9 Juni sudah tidak aktif, tidak bisa di-WA sampai sekarang," kata Purnomo.

Dikonfirmasi mengenai kabar bahwa keberangkatan haji Supadi tidak tercatat secara resmi di Kemenag, dia juga mengaku tidak mengetahui.

Saya tidak tahu, karena proses izin bepergian ke luar negeri hanya tiga item yang diperlukan (secara administratif).

Pertama, pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum. Kedua, pernyataan bahwa itu dengan biaya sendiri, dan ketiga, surat dari biro perjalanan," tandas dia. (mzk)