TRIBUNMURIA.COM - Penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinilai tak sah.
Karenanya, status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 di Cirebon, gugur.
Hal ini merupakan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Pegi Setiawan kepada Polda Jabar, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah