Pilgub Jateng 2024

KPU: Peroleh 33 Kursi di DPRD Provinsi, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri pada Pilgub Jateng 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) telah menetapkan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

KPU Jateng menyebut, Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) memperoleh kursi terbanyak dengan 33 kursi dari total 20 kursi.

Dengan demikian, sebagai penguasa DPRD Jateng, PDIP dapat mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain, pada gelaran Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.

Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Hendi Kirim Utusan Ambil Formulir Pendaftaran Pilgub Jateng 2024 di PDIP

Baca juga: Penyerahan Berkas Pendaftaran Ditutup, KPU Pastikan Pilgub Jateng 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Baca juga: Dukung Kapolda Maju Pilgub Jateng 2024, Warga Sragen Bentuk Relawan Bocahe Bapak Luthfi

Berdasar data KPU Jateng, PDIP merupakan satu-satunya parpol yang dapat mengusung paslon tersendiri pada Pilgub Jateng 2024 tanpa harus berkoalisi.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, PDI-P telah memenuhi syarat dukungan sebanyak 24 kursi atau 25 persen suara untuk mengusung pasangan cagub-cawagub.

"Kalau ketentuan pencalonan bahwa pengajuan pasangan calon oleh partai politik minimal didukung oleh 24 kursi dan atau 25 persen suara," ujar Handi usai rapat pleno di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Handi menjelaskan PDI-P saat ini menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak di PDRD Jateng. 

"Sementara tadi tertinggi dari PDI perjuangan 33 (kursi)."

"Kalau di Jawa Tengah berarti (dari) 120 itu perlu 24 kursi untuk dapat mengajukan pasangan calon."

"Jadi kalau 33 tentu melampaui syarat minimum itu tadi," terangnya.

Kendati demikian, keputusan untuk memilih mengusung paslon cagub-cawagub sendiri atau berkoalisi ada di PDIP.

Selain PDIP, partai lain yang memperoleh kursi cukup banyak yakni PKB, Gerindra, Golkar, dan PKS.

Adapun rinciannya, PKB 20 kursi, Gerindra dan Golkar sama-sama mendapat 17 kursi, serta PKS 11 kursi.

"Kami telah menetapkan alokasi untuk 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah dan juga untuk calon terpilihnya."

"Seperti yang kami bacakan tadi untuk masing-masing partai politik dan nama-nama," jelasnya.

Sementara partai lainnya yakni Nasdem mendapat 3 kursi, PAN sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat memperoleh 7 kursi, PSI sejumlah 2 kursi, dan PPP sebanyak 6 kursi.

Dengan demikian, PDIP dipastikan menjadi parpol satu-satunya yang dapat mengikuti kontertasi Pilgub tanpa berkoalisi.

Halaman
12