Berita Jateng

Polda Jateng Sita 2,7 Kg Sabu di Magelang, Kapolda: Jaringan Putus Jawa-Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menunjukkan barang bukti 2,7 sabu, hasil pengungkapan jaringan narkotika Jawa-Aceh.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5/2024) siang.

Dalam perkara ini, Kapolda mengatakan, polisi menangkap satu orang tersangka, pria berinisial OWS (38), dan menyita barang bukti 2,7 kilogram (Kg) sabu-sabu.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

“Dari hasil penyelidikan, OWS diketahui mengedarkan sabu dengan upah Rp10 Juta " ungkap Kapolda

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah.

Pada kasus ini, OWS merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh

"Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa," pungkas Kapolda.