TRIBUNMURIA.COM, PATI - Tak akan ada pasangan calon (paslon) calon bupati-wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Pati 2024 ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menyebut, hingga batas akhir waktu penyerahan berkas, tidak ada pasangan calon (paslon) perseorangan yang melengkapi persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.
Disebutkan, batas akhir penyerahan dukungan berkas perseorangan sudah resmi ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati Khusnul Imanuddin mengatakan, hal ini sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Pati No. 346/ PL.02.2-Pu/3318/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024.
Dia menyebut, selama waktu penyerahan yang berlangsung selama lima hari, mulai 8 sampai dengan 12 Mei 2024, KPU kabupaten Pati memang melayani konsultasi beberapa paslon perseorangan yang.
"Namun sampai batas akhir penyerahan, tidak ada paslon perseorangan yang mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten pati dengan menyerahkan 67.443 fotokopi KTP yang minimal tersebar di 11 kecamatan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Karena itu, lanjut Khusnul, bisa dipastikan dalam Pilkada Pati tahun 2024 tidak akan ada cabup dan cawabup Pati yang berasal dari jalur perseorangan.
Selama masa penyerahan berkas dukungan, KPU selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dalam setiap kegiatan.
Adapun tahapan pasangan calon yang diusung oleh partai politik akan dilakukan mulai 24 Agustus sampai 23 September.
Prosesnya terdiri atas 12 rangkaian tahapan.
Penyerahan berkas pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus.
"Walaupun masih akan dimulai tiga bulan lagi sebelum masa pendaftaran, KPU Pati tetap mempersilakan kepada masyarakat umum maupun perwakilan partai politik di kabupaten Pati untuk menanyakan segala hal mengenai Pilkada Pati," tandas dia.
Pilgub Jateng 2024 juga tak diikuti paslon independen
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan untuk bakal pasangan calon Pilgub Jateng 2024 melaui jalur independen atau perseorangan.
Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan tersebut telah dibuka sejak 8 Mei 2024 kemarin.