Berita Semarang

Sastrawan & Kiai Gadungan Bayu Aji Anwari Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara, Setubuhi 6 Santriwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sastrawan dan kiai gadungan di Semarang, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (47).

Sastrawan dan kiai gadungan di Semarang, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, setelah ia terbukti melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 6 santriwatinya.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sastrawan dan kiai gadungan Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (47) divonis hukuman penjara selama 15 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri  Semarang, Kamis (18/4/2024).

Dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, hakim membebankan biaya restitusi korban kepada terdakwa yaitu sebesar Rp 30.832.000.

Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Meskipun belum puas terhadap vonis itu,  pendamping korban tetap mengapresiasi majelis hakim.

"Putusan belum maksimal karena sesuai pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak pelaku kekerasan seksual oleh orang terdekat seperti guru seharusnya ditambah sepertiga hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun," jelas perwakilan pendamping korban dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati saat dihubungi, Jumat (19/4/2024). 

Bayu Aji Anwari divonis selepas melewati lebih dari 7 kali persidangan. Dia mulai dijebloskan ke dalam penjara pada Jumat, 1 September 2023.

Penangkapan kyai gadungan ini juga berlangsung dramatis karena polisi harus memburunya sampai di Kota Bekasi, tempat pelarian terdakwa.

Dalam persidangan, pria berambut gondrong ini ternyata membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Namun, bukti-bukti yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum berhasil menyakinkan majelis hakim untuk menjatuhi vonis.

"Terdakwa menganggap persetubuhan tidak terjadi itu hak dia tapi faktanya kekerasan seksual tersebut benar terjadi," lanjut Nia.

Dalam pembelaan terdakwa di persidangan,  Anwari berdalih mengajak korban ke hotel sebagai bagian dari proses kreatifnya dalam menulis.

Dia mengaku sebagai penulis freelance yang bahan cerita dari korban hendak diolah menjadi karya sastra cerpen dan puisi.

Anwari  dalam akun Facebooknya "Bayu Aji Anwari" diketahui aktif membagikan kegiatannya di dunia sastra terutama puisi. 

Dengan deretan bantahan tersebut, Jaksa juga bisa menunjukan bukti-bukti kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa yakni bukti visum korban yang menunjukan ada kekerasan, bukti percakapan di aplikasi pesan, bukti memesan kamar hotal dan bukti-bukti kuat lainnya.

"Logikanya orang dewasa ajak seorang remaja perempuan ke hotel lebih dari satu kali dengan dalih mau membuat tulisan itu tidak logis," imbuh Nia.

Nia mengatakan, kondisi para korban kini masih dalam pemulihan di bawah penanganan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Kasus kekerasan seksual ini sangat berdampak terhadap korban. 

Sampai saat ini, korban masih trauma hingga selalu menangis jika mendapatkan trigger terhadap kasus tersebut.

"Sampai terdakwa keluar dari penjara pun belum tentu korban sembuh dari traumanya," katanya.

Tak hanya dampak psikis, korban juga harus terhambat dalam pendidikan karena kesulitan mengambil ijazah akibat masih menunggak biaya sekolah.

"Korban masih menunggak karena biaya sekolah korban yang dibayarkan orangtua korban melalui terdakwa malah tidak dibayarkan," papar Nia.

Selepas putusan sidang, terdakwa Anwari bakal melakukan banding dari putusan yang dibacakan Ketua sidang Sri Astuti.

Trik Anwari Jerat Korban

Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (47) alias Bayu Aji Anwari selama bertahun-tahun selalu mengincar para santrinya untuk disetubuhi.

Menurut laporan Satreskrim Polrestabes Semarang, korban yang berani speak-up hanya tiga orang. Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun saat kejadian di tahun 2021.

Kiai abal-abal ini ternyata cukup lihai dalam menjerat korban ke dalam lingkaran permainannya.

Ia menggunakan dogma-dogma agama dan janji manis supaya korban mau melayani nafsu bejatnya.

"Saya ajak ke hotel di Banyumanik (hotel short time sekitaran tanjakan Gombel) ada tiga orang, satu di bawah umur, semua persetubuhan di kamar hotel ga ada yang di pondok," kata tersangka Anwari saat di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).

Meski memiliki lima anak perempuan yang masih di bawah umur dan seorang istri, tak menghalangi kyai cabul asal Rejosari, Semarang Timur ini untuk menyetubuhi para santrinya.

Dalihnya, ia merasa khilaf melakukan hal tersebut. "Alasan saya melakukan itu khilaf," imbuhnya.

Ia memberikan pula doktrin kepada para korban ketika menuruti kemauannya bakal dijanjikan biaya kuliah lewat program beasiswa.

"Ya janjikan bisa kuliah. Kita bantu. Ada program beasiswa. kita beritahu prosedur bisa dapat beasiswa itu," katanya.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang saat penanganan kasus ini, AKBP Donny Lumbantoruan, aksi tersangka untuk korban MJ (17) warga Demak sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Kekerasan seksual bermula ketika orang tua korban yang merupakan jemaah di ponpes yang dikelola tersangka menitipkan anaknya untuk disalurkan ke sebuah ponpes lainnya di Malang.

Korban diminta untuk transit terlebih dahulu di ponpes Hidayatul Hikmah Al-kahfi di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Juli 2020.

"Setiba di pondok pada 31 Juli 2020, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara meremas payudara korban. Korban berteriak, lalu tersangka melarang berteriak," katanya.

Kejadian berikutnya pada tahun 2021,  tersangka mengajak korban pergi saat sedang liburan sekolah menggunakan motor.

Namun korban tidak tahu bakal diajak kemana. Orangtua korban tak curiga lantaran yang mengajak kyainya.

Korban sempat dibelikan es buah lalu diajak ke hotel di Banyumanik.

Sampai di hotel langsung diajak masuk ke kamar lalu disuruh tiduran di samping tersangka.

Korban menolak sehingga membuat tersangka emosi. Keluarlah doktrin-doktrin tersangka yang mana berupa petuah bahwa anak harus menaati orangtua.

"Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka dari buka baju sampai melakukan persetubuhan. Kejadian berulang sampai tiga kali. Sehabis itu Korban baru berani bercerita ke orangtuanya," terangnya.

Orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polrestabes Semarang.

Pihaknya sempat melakukan pemanggilan tersangka tetapi tidak menanggapi sebaliknya memilih kabur ke Bekasi.

Tersangka kemudian ditangkap di Kampung Balong Gubug, Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

"Unit PPA Satreskrim kemudian menyusul ke kota Bekasi, menangkapnya di sana pada 1 September 2023. Tersangka langsung mengakui perbuatannya," bebernya.

Tak hanya lakukan kekerasan seksual, Anwari juga lihai menipu

Anwari tak hanya melakukan kekerasan seksual. Dia diduga juga melakukan penipuan terhadap para jemaahnya melalui lembaga keuangan yang dikelolanya.

Mantan anggota jemaah Anwari, Haryono (42)  melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (47) alias Bayu Aji Anwari ke kantor Polrestabes Semarang, Kamis (7/9/2023).

Ia melayangkan aduan ke polisi lantaran merasa tertipu oleh terlapor akibat uangnya yang disimpan di Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Khasanah raib.

BMT Khasanah merupakan lembaga keuangan yang dikelola oleh Anwari.

"Saya mendengar pak Anwar melakukan pelecehan seksual ke para santrinya, maka saya guncang sudah tak percaya ke beliau, habis itu mau ambil uang di BMT ternyata kasnya sudah kosong," kata pria asal Grobogan itu.

Ia mengaku, memiliki tabungan sebesar Rp30,2  juta di BMT tersebut. Tabungan puluhan juta tersebut hasil menabung sejak tahun 2010.

Selama menabung di BMT tak pernah diambil. Sekali hendak diambil, ia dimarahi oleh terlapor.

Ia Ketika itu hendak mengambil tabungan sebesar Rp5 juta untuk membayar utang ke orangtuanya.

"Mau ambil uang BMT, saya  dimarahi, alasannya saya nanti ada rezeki lain, akhirnya tak  jadi ambil," paparnya.

Selepas kasus pelecehan seksual yang menyeret Anwar meledak ke publik, ia sempat menanyakan ke petugas bagian pencatatan tabungan di BMT bernama Teguh.

Berdasarkan keterangan petugas tersebut, di BMT sudah tidak ada uang kas sama sekali. Terkait legalitas izin BMT juga tidak ada.

"Uang BMT habis kemana tidak tahu. Tiap tahun tidak ada pelaporan. Alasannya selalu uang BMT jangan diutak-atik sebab untuk masa depan, padahal selama ini kami ditipu," bebernya.

Korban lainnya, Slamet Prihatin (56) menyebut, mengalami kerugian sebesar Rp100 juta akibat investasi di lembaga keuangan BMT Khasanah yang dikelola Muh Anwar.

Belum lagi, biaya anaknya mondok di Malang yang pembayarannya digelapkan oleh Anwar.

"Jadi saya bayar sekolah anak di Malang lewat dia karena dia yang nyuruh sekolah di situ tetapi tidak dibayarkan sehingga saya harus bayar dobel. Kalau biaya sekolah saja Rp30 juta, itu baru saya belum korban lainnya," katanya.

Borok Anwar terungkap berawal dari para jemaah pengajiannya yang ingin menarik uang tabungan di BMT.

Ternyata di BMT tidak ada kas sama sekali. Padahal Anwari adalah pengelola tunggal BMT tersebut. (Iwn)