TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Koalisi guru besar dan akademisi menyurati Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan dukungan kepada majelis hakim yang menangani sengketa Pilpres 2024, untuk memulihkan kepercayaan publik.
Dalam suratnya, Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang mengatasnamakan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil ini menyampaikan tiga kesimpulan dan rekomendasi atas kajian yang dilakukan.
Satu di antara rekomendasi itu adalah 'Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 2, sebagaimana preseden pendirian Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya yang secara tegas mendiskualifikasi pasangan calon dalam hal pasangan calon tidak memenuhi syarat pencalonan.'
Baca juga: Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia
Baca juga: Kunjungan Jokowi dan Prabowo ke Banyumas Disebut dalam PHPU Pilpres di MK, Bawaslu Siapkan Ini
Baca juga: Ihwal Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD Singgung Kejayaan MK: Berani Tidak Kembalikan Marwahnya?
Karenanya, Amicus Curiae, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak terjebak pada urusan mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres dalam memutus sengketa Pilpres 2024.
"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata guru besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto kepada wartawan di gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Adapun kedatangan Sulis, sapaan akrabnya, dalam rangka menyerahkan surat 'Amicus Curiae' atau sahabat pengadilan yang terdiri dari 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil.
Sulis cs mendesak 8 hakim konstitusi yang menghadiri sengketa ini supaya melihat perkara ini secara holistik.
"Melihat segala proses karena hasil itu tergantung pada prosesnya,” sambungnya.
Mereka juga menepis isu bahwa mereka berpihak. Selain berstatus ASN, surat Amicus Curiae ini juga berpijak pada argumentasi akademis dan ilmu pengetahuan.
“Kami para dosen juga punya hak kodrati yaitu kebebasan akademik, sepeti yang sekarang kami berdiri di sini, kami ada kami menggunakan kebebasan akademik kami untuk menyuarakan apa yang terjadi dalam masyarakat, kebenaran-kebenaran yang diuji melalui metode-metode ilmiah,” ungkap Sulis.
Dalam surat Amicus Curiae yang dilayangkan ke MK itu, ada 5 akademisi yang menjadi tim perumus.
Nama pertama yang menjadi perumus adalah Dr Benediktus Hestu Cipto Handoyo; selanjutnya Dr Dian Agung Wicaksono; Prof Dr Marcus Priyo Gunarto; Prof Dr Sulistyowati Irianto; Rimawan Pradiptyo, Ph.D.
Sementara, terdapat 303 orang yang terdiri dari para akademisi dan masyarakat sipil yang namanya turut terdaftar dalam 'Amicis'.
Sengketa Pilpres disidangkan 8 hakim
Sebagai informasi, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).