TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Seluruh 187 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), memilih calon legislatif dari Partai Demokrat.
Satu di antara 187 pemilih tersebut adalah 'Sukuk', warga yang telah meninggal pada Juni 2023.
Sukuk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) tapi sudah meninggal sebelum tanggal 14 Februari 2024 atau hari pencoblosan, tetap menggunakan hak pilihnya meski yang bersangkutan sudah dikuburkan hampir 8 bulan lamanya.
Apakah Sukuk, si pemilih yang sudah meninggal hampir 8 bulan itu bisa bangkit dari kubur untuk mencoblos calon legislatif dari Partai Demokrat?
Meski penuh kejanggalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan perolehan hasil suara pada Pemilu 2024 tersebut. Mengapa?
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat berlangsung alot hingga Minggu (10/3/2024) tengah malam.
Saksi PDIP, Putu Bravo, menjadi pihak pertama yang angkat suara lantaran mendapatkan 187 pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang.
Semuanya menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Padahal, salah satu di antaranya sudah meninggal dunia.
Akibat insiden ini, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Kalimantan Barat berjalan sampai tiga jam lamanya, padahal hanya terdiri dari dua daerah pemilihan (dapil).
Tak kompak soal putusan Bawaslu
Banyak waktu tersedot akibat KPU Kalimantan Barat kebingungan ketika disodorkan fakta ini.
Padahal, Putu Bravo mendasarkan argumentasinya pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang per 5 Maret 2024.
"Apakah orangnya bangkit dari kubur atau bagaimana itu yang justru ingin kami tanyakan. Karena dalam putusan Bawaslu terbukti," ujar Bravo dalam rapat itu.
Namun, para representatif KPU Kalimantan Barat tampak tak siap menjawab pertanyaan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda, dan perwakilan lain Bawaslu sibuk mengubek-ubek putusan dimaksud.