TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Heru Susanto sopir truk trailer scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro jalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (30/1/2024).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Luqman Edi Anggara.
Selama menjalani sidang tuntutan Heru tidak didampingi pengacara.
Dalam sidang terungkap, Heru dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
"Heru dijerat Pasal 310 ayat 1 UU lalu lintas," ujar Luqman usai bacakan amar tuntutan.
Menurutnya, selain hukuman pidana, terdakwa juga dituntutu untuk dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara kerugian yang dialami PT Kereta Api Indonesia (KAI) akibat kejadian itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Yakni kerusakan unit Rp300 juta, kerusakan prasarana Rp840 juta.
"Hal yang memberatkan terdakwa menyebabkan banyak kerugian akibat kelalaiannya, hal yang meringankan terdakwa mengakui, dan merasa bersalah," jelasnya.
Disisi lain Luqman menjelaskan selama persidangan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan terdakwa ringan.
"Ancaman hukumannya hanya enam bulan," ujarnya.
Kronologi kejadian versi kepolisian
Polisi mengungkapkan kronologi kecelakaan kereta api menabarak truk kontainer terjadi di Semarang, Selasa 18 Juli 2023 malam.
Kejadian kereta menabrak kereta hingga terjadi kebakaran dan suara ledakan terjadi sekitar pukul 19.20 WIB.