DPC Gerindra Kabupaten Kudus tetap mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran dalam maju sebagai capres-cawapres.
Usulan tersebut menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih bisa memberi ruang gerak pada Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
“Dalam putusan MK ada pengalaman kepala daerah, kalau usia tidak masuk tapi dia ada pengalaman kepala daerah kan boleh,” ujar Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo.
Adanya putusan tersebut, kata Sulistyo, artinya putra sulung Presiden Joko Widodo memiliki peluang untuk maju mendampingi Prabowo Subianto.
Bagaimanapun, posisi Gibran saat ini menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Surakarta.
“Gibran masih punya peluang. Kan dia kepala daerah (Wali Kota Solo)."
"Kami DPC mengusulkan (Prabowo-Gibran). Nanti ketetapan di DPP dan koalisi. DPC kan kewenangan cuma mengusulkan,” kata Sulistyo.
Usulan pasangan Prabowo-Gibran lantaran keduanya merupakan sosok kombinasi yang tepat.
Bagi Sulis, Prabowo merupakan perwakilan dari tokoh senior, sedangkan Gibran merupakan perwakilan dari sosok muda.
Surat Butet Kertaredjasa untuk Jokowi
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan terkait putusan batas usia Capres-Cawapres.
Menanggapi hal itu, seniman ternama Butet Kertaredjasa menulis surat untuk Jokowi terkait putusan MK jika nantinya MK meloloskan batas usia capres untuk Gibran.
Berikut surat Butet untuk Jokowi.
Dengan salam,
Hari ini saya masih sedih. Hari Kamis lalu ketika mendengar isu panas politik Indonesia, diam2 saya menangis.