Berita Kendal

Kasus Tukar Guling Tanah, Sekdes Brotomulyo Diperiksa Kejari Kendal, Warga: Kami Dukung Pak Carik

Penulis: Faisal Affan
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Brotomomulyo gruduk Kejari Kendal, memberikan dukungan kepada Sekdes atau Carik Abdul Rokhim yang diperkisa berkait tukar guling tanah bengkok desa, Jumat (8/9/2023) kemarin.

TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mendalami dugaan penyelewengan dalam kasus tukar guling tanah desa atau bengkok Desa Brotomulyo, Kecamatan Cepiring.

Dalam hal ini, Kejari telah memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik Brotomulyo, Abdul Rokhim, untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba, mengatakan selain Carik Desa Botomulyo, Kejari juga memintai keterangan pihak swasta.

"Jadi ini baru pemeriksaan awal terhadap Sekretaris Desa Botomulyo dan pihak swasta. Kasusnya tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo di Kecamatan Cepiring," kata Veronica, Minggu (10/9/2023).

Veronica mengungkapkan di kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Yang kami lakukan ini kan baru pemeriksaan awal dan masih dini kalau kami langsung menetapkan status tersangka terhadap dua orang tersebut," ucapnya.

Karena itu, Veronica meminta agar hal ini tak menjadi polemik untuk warga desa yang diketahui mendukung Abdul Rokhim.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, mendatangi Kejaksaan Negeri Kendal, Jumat (8/9/2023).

Kedatangan para warga ini bermaksud untuk mendukung Sekdes Botomulyo, Abdul Rokhim, yang sedang diperiksa oleh Kejari Kendal.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kendal, berkaitan dengan tukar guling tanah bengkok desa dengan tanah pertanian.

Tukar guling tersebut dilakukan karena tanah bengkok di Desa Botomulyo hanya berupa rawa dan tidak produktif.

Kemudian setelah tukar guling terjadi, tanah yang semula rawa dapat dimanfaatkan oleh warga untuk permukiman.

Solahudin, tokoh masyarakat Desa Botomulyo, mengatakan menginginkan tukar guling tersebut tidak dibatalkan.

Sebab secara aturan sudah memenuhi seluruh ketentuan dan sudah diputuskan oleh Bupati Kendal.

“Tanah pengganti jauh lebih luas dan produktif."

"Karena Sekdes tidak lama lagi akan pensiun maka kami berharap, Sekdes ke depan sudah mempunyai bengkok yang bisa dikelola," ujarnya.

Sebagai informasi, tanah bengkok hanya seluas 1,6 hektar. Sedangkan tanah pertanian yang menjadi objek tukar guling seluas 3,4 hektar.

"Tukar guling itu sudah rislah sejak tahun 2022. Tapi tiba-tiba tahun 2023 ada surat kaleng ditujukan ke Inspektorat yang akhirnya membatalkan ruislag tersebut."

"Maka kami minta Bupati bijak dalam mengambil keputusan terhadap permasalahan ini," tegas Solahudin.

Saat ini tanah kas desa yang semula berupa rawa-rawa, sudah berbentuk pemukiman dengan sertifikat HGB.

Oleh sebab itu, ratusan warga yang tinggal di sana merasa diuntungkan dengan ruislag tersebut.

Di lain pihak, Rohmad, salah satu warga Botomulyo, mengatakan pelaporan kepada Inspektorat diduga dilakukan oleh seseorang berinisial S.

"Dia itu panitia tukar guling. Kami pun juga heran, kenapa kok dilaporkan padahal waktu itu dia juga mendukung," ucap Rohmad.

Dalam orasinya, warga Botomulyo menyatakan sikap mendukung tukar guling tersebut karena menguntungkan warga desa.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kinerja Inspektorat yang menurut warga sarat kepentingan dan tendensi dalam mengeluarkan surat pembatalan.

"Kami juga meminta kepada Bupati Kendal untuk turun tangan dan membuat kebijakan yang memihak kepada warga Desa Botomulyo," pungkasnya. (*)