Berita Blora

Nilai UGR Tanah Terdampak Bendung Gerak Karangnongko Blora Belum Jelas, Warga Ungkap Keresahan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak area yang akan terdampak rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Besaran uang ganti rugi (UGR) untuk warga terdampak pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, di Kecamatan Kradenan, Blora, belum jelas atau belum ada titik terang. 

Warga Dukuh Tandak, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Edi, menyebut perhitungan UGR untuk lahan milik warga terdampak Bendung Gerak Karangnongko diserahkan kepada tim penilai atau appraisal.

Sementara, warga belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai nilai objek lahan mereka yang terdampak.

Hanya, Edi berharap, nantinya nilai penghitungan tidak bersifat ganti rugi melainkan ganti untung, atau paling tidak sepadan dengan harga yang pantas.

Sehingga, ucap Edi, ke depan warga tidak bertambah sengsara karena telah kehilangan lahannya.

Dituturkan, dirinya memiliki tanah di dua lokasi, yang pertama seluas 3.600 meter persegi.

Tanah tersebut yang saat ini di atasnya berdiri bangunan rumah dan ditempati. 

Kemudian tegalan seluas 2.500 meter persegi. Lokasinya dekat rumah dan diprediksi turut terdampak. 

‘’Waktu kemarin sosialisasi belum ada kejelasan besaran ganti ruginya. Katanya akan dihitung tim penilai,’’ ungkapnya, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, dalam sosialisasi yang dihadiri tim pengadaan tanah dari Provinsi Jateng dikatakan jika penghitungan bukan per meter persegi tetapi per bidang tanah. 

‘’Tim survei katanya nanti akan datang menghitung. Kalau nilai per bidang berapa tidak tahu. Menunggu timnya itu katanya,’’ terangnya.

Salah satu anggota tim persiapan pengadaan tanah dari Provinsi Jateng, Endro Hudiyono, mengatakan jika untuk ganti kerugian tanah bukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). 

Akan tetapi berdasarkan nilai pergantian wajar yang dihitung tim. 

‘’Itu lembaga independen kantor jasa penilai publik. Kalau biasanya jual beli biasa tinggal ditentukan berapa harganya."

"Kalau pengadaan tanah ini gak begitu. Ada perhitungan ganti rugi fisik dan non-fisik,’’ jelasnya. 

Penghitungan secara fisik berdasarkan luasan tanah, komponen bangunan, tanaman, dan apa saja yang ada di atas tanah. Termasuk bangunan usaha dan lain sebagainya. 

Halaman
12