Hukum dan Kriminal

Tahanan Curanmor di Banyumas Tewas Penuh Luka Saat Ditahan Polisi, Ini Diduga Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah dari tersangka Oki Kristodiawan, Jakam ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023).

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan tewasnya tahanan kasus curanmor di Banyumas diduga karena dianiaya tahanan lain. 

Tahanan kasus Curanmor tersebut bernama Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan laporan polisi kejadian pencurian motor bermula terjadi, Senin (15/5/2023).

Korban pencurian diketahui bernama Fordi (34) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden.

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden

Selanjutnya tersangka Oki ditahan di tahanan Polresta Banyumas sejak Kamis (18/5/2023).

"Tersangka masuk tahanan 18 Mei 2023. Setelah ditahan dan dimasukan sel tahanan Polresta pada pukul 19.00 WIB, tersangka mengalami sakit dan coba menghubungi dokter," kata Kombes Edy Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Tersangka Curanmor Banyumas Tewas saat Ditahan Polisi, Tubuh Penuh Luka, Keluarga Tak Terima

Kemudian di hari itu pula almarhum menjalani perawatan. 

Hingga akhirnya pada Jumat (2/6/2023) tersangka dinyatakan meninggal dunia. 

Kapolresta mengatakan dari hasil laporan dokter terdapat luka di kepala, adanya kekurangan elektrolit dan gagal ginjal kronis, fungsi organ liver rusak.

Karena adanya kejanggalan itu pihak keluarga akhirnya membuat laporan karena ada luka di sekujur badan.

"Ada permintaan dari keluarga autopsi dan akan difasilitasi dan akan dilaksanakan terhadap tersangka. Terkait luka-luka masih kita dalami saat ini. Termasuk ada informasi penganiayaan sesama tahanan dan akan dipelajari melalui CCTV lebih lanjut," ungkap Kombes Edy Sitepu.

Sementara itu, ayah dari tersangka Oki, yaitu Jakam (51) mengaku curiga anaknya meninggal dengan cara tak wajar saat keluarga dilarang membuka dan melihat jenazah. 

Jakam mengatakan tidak terima anaknya meninggal dengan seperti itu.

"Saya tidak terima, anak saya meninggal. Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti.  Anak saya juga tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya. 

Sementara itu pengakuan dari sang Adik dari almarhum Oki yaitu Desi Dwi Gusti (18) mengatakan ia diberitahu kakaknya itu dalam kondisi kritis pada Jumat (2/6/2023) siang sebelum salat Jumat.

Namun ketika sampai di RS pihak keluarga diberitahu bahwa Oki sudah meninggal sejak pukul 08.00 WIB. 

Ketika berada di RS Margono dia melihat kondisi mayat sudah dibungkus kain mori. 

"Ketika di ruang jenazah sudah ditutup kain mori. Dibawa mobil jenazah sana dari RS Margono dan sampai rumah pukul 14.00 usai Jumatan," katanya. 

Pengacara dari keluarga almarhum tersangka Oki, Silvia Soembarto mengatakan saat penangkapan oleh polisi pada 17 Mei 2023 dalam keadaan sehat bugar.

"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari kedepan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya.

Hingga tiba-tiba pada Jumat (2/6/2023) almarhum dikembalikan pada keluarga dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

"Diantar ambulans dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal. 

Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya, dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya. 

Luka-luka berada di sekujur tubuh, dan ditemukan ada beberapa lobang-lobang.

Ada lobang-lobang hitam, luka di tangan, dengkul kehitaman, punggung hingga pergelangan kaki.

Keluarga keberatan dalam kondisi almarhum, sehingga meminta dilakukan upaya autopsi.

"Saya minta usut tuntas, Polres harus transparan dan keterbukaan pada masyarakat, dan kami keluarga meminta ganti rugi," jelasnya. (jti)