Berita Kudus

Tanggulangi 'Ajakan Staycation' Bos di Tempat Kerja, Menaker akan Terbitkan Pedoman Pencegahan

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat berkunjung di Pabrik Djarum Karangbener Kudus, Rabu (31/5/2023).

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akan mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja yang baru.

Pedoman tersebut merupakan pengganti dari surat edaran yang sebelumnya telah terbit pada 2011.

Hal ini merespon kasus ajakan staycation dari bos kepada pekerja demi perpanjangan kontrak kerja.

“Ini sangat urgen, pernah ada kasus yang mensyaratkan staycation untuk perpanjang kontrak."

"Itu satu kasus, kami tidak ingin itu seperti gunung es."

"Kami tidak ingin seperti itu dialami oleh perempuan,” ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat berkunjung ke Pabrik Djarum Karangbener Kudus, Rabu (31/5/2023).

Ida memastikan kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja tidak hanya berpotensi dialami oleh perempuan, tetapi laki-laki juga berpotensi menjadi korban kekerasan seksual.

Pedoman yang akan pihaknya keluarkan nantinya juga mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual dan perlunya satgas di tempat kerja untuk memastikan tidak ada kekerasan seksual di tempat kerja.

Belakangan ada kasus bos mengajak staycation karyawan untuk perpanjangan kontrak.

Mengenai kasus tersebut, kata Ida, sesuai dengan norma ketenagakerjaan sudah ada skors yang dijatuhkan.

Kemudian untuk ranah pidana saat ini ditangani kepolisian.

“(Kasus itu) mengikuti UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dari sisi ketenagakerjaan mengikuti pedoman atau SE tentang pedoman kekerasan seksual di tempat kerja,” tandasnya.

Dalam kunjungannya di Kudus itu Ida juga ingin menyosialisasikan program dari lembaganya yang menyangkut pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja dan penanganan tuberkulosis di tempat kerja.

Dalam kesempatan itu, Ida juga memastikan bahwa karyawan di perusahaan tersebut mendapatkan hak cuti saat melahirkan, sebab karyawan produksi Djarum didominasi oleh perempuan.

“Saya ingin memastikan bahwa yang bersifat protektif preventif diberikan oleh PT Djarum, nanti bersama dengan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Dirjen Hubungan Industrial kami sosialisasikan dua hal tentang pencegahan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja dan penanganan tuberkulosis di tempat kerja,” katanya. (Goz)