Berita Kudus

Mahasiswa UMK Melawan! Aksi di Depan Rektorat Tuntut Pembatalan Pemecatan Kaprodi PGSD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa Prodi PGSD menggelar aksi demonstrasi di halaman Rektorat UMK, Sabtu (13/5/2023). Mereka menggelar aksi solidaritas dan menuntut pembatalan pemecatan Masfuah sebagai Kaprodi PGSD UMK.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Seratusan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Prodi PGSD) Universitas Muria Kudus UMK) melakukan aksi demonstrasi, duduk di depan Rektorat, Sabtu (13/5/2023). 

Para mahasiswa dalam aksi duduk tersebut mengawal perundingan bipartit yang kedua, atas pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah dengan pihak Yayasan Pembina (YP) UMK.

Pada aksi tersebut selama proses perundingan bipartit, para mahasiswa mengumandangkan salawat dan berorasi.

Baca juga: Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat, Diduga Hanya Gara-gara Ini

Sejumlah alat peraga demo bertuliskan tentang aksi solidaritas untuk dosen juga dibentangkan oleh para peserta aksi. 

"Kami ingin menuntut Bu Masfuah dikembalikan jadi Kaprodi kami."

"Bu Masfuah diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan yang tidak jelas," jelas peserta aksi Muhammad Najibul Faiz di lokasi. 

Menurutnya, dosen yang dipecat tersebut adalah sosok pengajar yang bagus dan potensial.

Dituturkan, Masfuah dikenal sebagai dosen yang berdedikasi dan berprestasi.

Sementara itu, Amat Sholeh, kuasa hukum Masfuah mengatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke dinas terkait. 

"Dalam audiensi ini tidak ada pihak yang menemui kami, hanya sebatas staff saja."

"Tidak ada kejelasan, kami mengambil sikap bahwa bipartit sudah selesai persoalan ini akan kami bawa ke dinas terkait," jelasnya. 

Sebelumnya diinformasikan bahwa, Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, dipecat oleh Yayasan Pembina UMK. 

Pemecatan tersebut ditengarai karena Masfuah menyelenggarakan KKL pada awal Februari lalu sedangkan pihak Rektorat UMK tidak mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.

Menurut kuasa hukum Masfuah, pemecatan kliennya itu tidak sesuai dengan prosedur.

Sebab, jika sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harusnya ada surat peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada kliennya. (Rad)