TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, dipecat oleh Yayasan Pembina UMK.
Pemecatan tersebut ditengarai karena Masfuah menyelenggarakan KKL pada awal Februari lalu sedangkan pihak rektorat tidak mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.
Kuasa Hukum Masfuah, Wiyono, mengatakan, pemecatan kliennya dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Sebab, jika sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harusnya ada surat peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada kliennya.
“Setelah kami konfirmasi ternyata menyampaikan hanya tidak pernah memberikan itu (SP) dengan alasan sudah memberikan surat panggilan binaan selama 5 kali. Tapi setelah kami konfirmasi ternyata baru satu kali panggilan itu,” kata Wiyono.
Baca juga: Akademisi UMK Sorot Penangananan Kerusakan Alun-alun Simpang 7: Cuma Dipupuk Tumbuhnya Suket Teki
Baca juga: UMK Teken MoU dengan Universitas Asal India dan Uzbekistan, Ini Lingkup Kerjasamanya
Wiyono menjelaskan, perihal pemanggilan untuk binaan tersebut harusnya ada risalah. Pada kenyataannya risalah tersebut tidak ada tanda tangan dari Masfuah.
“Mulai dari proses paling kecil saja dia tidak (sesuai) prosedur,” kata Wiyono.
Pemecatan Masfuah sebagai dosen sekaligus Ketua Prodi PGSD UMK itu menuai kritik dari sejumlah mahasiswa dan dosen.
Posisi Masfuah sebagai dosen tetap dinilai memiliki banyak kiprah dan prestasi di bidang akademik.
Di antara mahasiswa yang menyampaikan kritik atas pemecatan Masfuah yakni Annisya’ Qonaah saat wisuda FKIP pada Selasa 9 Mei 2023.
Annisya menyampaikan kritiknya melalui puisi saat mewakili mahasiswa dalam sambutan wisuda fakultas. Kritiknya itu lantaran dia menilai Masfuah merupakan dosen yang dicintai mahasiswanya.
Mengenai polemik pemecatan tersebut, kata Wiyono, pihaknya telah bertemu dengan pihak Yayasan Pembina UMK pada 6 Mei 2023.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban atas koreksi dan masukan yang pihaknya sampaikan kepada yayasan.
“Hasil pertemuan setelah kami menyampaikan koreksi dan masukan kami akan menunggu jawaban yayasan satu minggu sejak sabtu kemarin,” kata Wiyono.
Mengenai hal tersebut, Rektor UMK Profesor Darsono saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak memberikan komentar apa pun. (Goz)