Berita Jepara

Kabar Gembira untuk ASN dan Pejabat di Jepara, Sekda Pastikan THR Cair H-10 Lebaran Idulfitri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menyampaikan sambutan usai salat tarawih di aula Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Selasa (4/4/2023) malam.

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sekda Jepara Edy Sujatmiko memastikan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

Menurut Edy, hal itu sesuai ketentuan aturan yang berlaku. 

Dalam aturan itu juga diatur pembayaran THR paling lambat setelah lebaran.

Dia mengungkapkan saat ini bendahara di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) mengajukan pencairan THR. 

THR yang diberikan nantinya tidak hanya dari unsur gaji, tetapi juga THR TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, red).

“Sesuai ketentuan, THR TPP maksimal 50 persen. Kami berikan dalam jumlah itu."

"Selain pajaknya sudah ditanggung pemerintah, tidak ada potongan pada THR TPP," kata Sekda Jepara, Selasa (4/4/2023) malam.

Edy meminta kepala OPD  OPD untuk memastikan pengajuan administratif segera dilakukan agar pencairan di OPD-nya bisa dilakukan secepat mungkin.

THR di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara diberikan kepada bupati, anggota dan pimpinan DPRD, PNS dan CPNS, PPPK, pimpunan BLUD, dan pegawai non-ASN pada BLUD. (*)