TRIBUNMURIA.COM, BANJARNEGARA - Kepala Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Mahbudiono mengungkapkan keseharian dari dukun pengganda uang, Mbah Slamet.
Ia mengatakan bahwa pelaku dalam kesehariannya jarang bergaul dengan warga. Aktivitas atau profesi yang dilakoni Mbah Slamet juga kurang jelas.
"Terkait profesinya banyak warga yang tidak tahu persis dan mengetahui akan hal itu. Tapi istrinya sempat dagang kubis," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Polisi Kembali Temukan 10 Mayat Korban
Baca juga: DVI Polda Jateng Identifikasi 10 Mayat Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Digelar Malam Ini
Mahbudiono tahu pelaku adalah seorang dukun pengganda uang ketika ada seorang korban warga asal Pekalongan yang membeberkan hal tersebut.
"Sempat ada yang datang menemui saya, ia warga Palembang bilang ketemu Mbah Slamet ingin menemui keluarganya," jelasnya.
Mahbudiono mengatakan ladang yang digunakan sebagai tempat penguburan ini adalah milik orangtua Mbah Slamet.
"Saya tahu ada satu mayat saja merinding apalagi ini banyak sekali. Masyaraakat juga resah dengan adanya kejadian seperti ini," katanya.
Rumah Mbah Slamet berada di lokasi pinggiran bersebelahan dengan sungai.
"Karena jauh dari warga yang lain artinya orang-orang juga cuek," ungkapnya.
Sebelumnya sempat diberitakan Sabtu (1/4/2023) polisi lebih dulu menemukan korban, PO (53), warga Sukabumi, Jawa Barat, yang dikubur di lokasi tersebut.
Warga Banjarnegara, Jawa Tengah, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang.
Sejauh ini, polisi sudah mengevakuasi 10 kantong jenazah dari lokasi tersebut.
Mbah Slamet nekat membunuh korban berinisial PO (53), warga Sukabumi, Jawa Barat, lantaran kesal terus ditagih.
Slamet mengaku, menjanjikan akan melipatgandakan uang korban yang telah disetorkan, dari Rp70 juta menjadi Rp5 miliar.
Pembunuhan itu terungkap berkat pesan WhatsApp korban kepada anaknya.
PO ditemukan dikubur di jalan setapak menuju hutan.
Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (jti)