TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Lima polisi dan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus suap rekrutmen Bintara Polri di Jawa Tengah tahun 2022 sudah disidang kode etik.
Putusannya. Tak ada anggota yang dipecat. Hukuman yang dijatuhkan hanya demosi dan penurunan jabatan.
Lima personel polisi yang terlibat kasus itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.
Selain itu, mereja juga menjalani patsus selama 30 hari dan 21 hari.
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi (terkait kasus Bintara Polri) sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Sedang dua personel ASN terbukti melanggar disiplin.
Mereka juga sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.
Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.
Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.
Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.
Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90an orang.
"Uang OTT dikembalikan ke yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," terangnya.
Baca juga: IPW: Barang Bukti Uang OTT Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Capai Puluhan Miliar Rupiah
Baca juga: IPW Tuduh Kapolda Jateng Berupaya Halangi Pemeriksaan OTT Bintara Polri 2022
Baca juga: Ihwal OTT Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kombes Iqbal Tegas Bantah Tudingan IPW: Komitmen BETAH
Menurut Iqbal, ketujuh polisi tersebut bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.
Di antara meraka memang ada yang masuk dalam panitia rekrutmen Bintara Polri.
"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya anda sudah tahu sendiri," bebernya.
Menurut Iqbal, lambatnya penanganan kasus OTT rekrutmen Bintara Polri juga disebabkan kasus Ferdy Sambo atau dikenal dengan kasus Duren Tiga.
Penindakan lima anggota polisi dan dua ASN yang terlibat terhambat lantaran Kadivpropam kala itu Ferdy Sambo juga terlilit kasus hukum.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng.
"OTT dilakukan di bulan Juni-Juli 2022, OTT yang melakukan mabes polri. Namun, bulan itu disibukan oleh kasus Duren Tiga," papar Iqbal.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng pada akhir September 2022.
Polda Jateng ketika itu langsung merespon dengan melakukan proses-proses yang ada seperti gelar perkara, klarifikasi dan lainnya.
"Proses terus berjalan dan tidak mandek. Proses kelihatan lama karena ada proses di Jakarta yang melimpahkan ke Polda Jateng," jelasnya.
Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan dalam menjaga marwah Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri.
OTT dilakukan sebelum pengumuman Bintara tahun 2022-2023.
"Pengawas internal berhasil yang dilakukan Propam Mabes Polri, artinya dalam rangka mencegah KKN," terangnya. (Iwn)