TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Bawaslu Kabupaten Demak temukan petugas pencocokan dan penelitian data pemilih (Pantarlih) TPS 10 Desa Betahwalang Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah tidak netral.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, Senin (27/2/2023).
Khoirul menjelaskan temuan itu bermula ketika jajaran Bawaslu melakukan pengawasan melekat verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng. Proses verfak itu dilaksanakan di Desa Betahwalang.
Dari beberapa sampel yang diverifikasi, jajaran Bawaslu menemukan ternyata salah satu pendukung calon DPD itu adalah pantarlih.
"Ketika dilakukan diverifikasi yang bersangkutan juga memberikan keterangan jika ia memang pendukung salah satu calon DPD," jelas Khoirul.
Baca juga: Pantarlih Masuk Daftar Sipol dan Silon Pemilu 2024, Begini Respon KPU Blora
Baca juga: Petugas Pantarlih di Jepara Dibacok Orang saat Lakukan Coklit, Begini Kronologinya
Baca juga: Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024
Terkait temuan tersebut, Bawaslu Demak langsung menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada.
"Ternyata pantarlih yang diketahui mendukung salah satu calon DPD itu mengundurkan diri," ucap Khoirul.
Bawaslu Demak juga sudah melayangkan surat kepada jajaran KPU Demak. Sikap Bawaslu Demak itu sebagaimana tertulis dalam surat nomor 127/PM.00.02/K-JT-08/02/2023 tertanggal 23 Februari 2023 .
Bawaslu menekankan keharusan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pantarlih di TPS 10 Desa Betahlawang. Dan proses itu sudah dilakukan KPU Demak melalui PPS Betahlawang.
Dalam surat itu, Bawaslu juga meminta KPU Demak memastikan lagi netralitas semua pantarlih di Kota Wali.
"Bagi kami netralitas adalah harga mati," kata Khoirul. (Ito)