TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut adalah pembagian daerah pemilihan atau daftar dapil dan alokasi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.
Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota ; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.
Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Adapun Dapil DPRD Provinsi wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan jumlah kursi sebanyak 120 kursi.
Berikut daftar dapil Pemilu 2024 untuk Pemilu 2024:
Daftar Dapil Jateng I, dengan jumlah 6 kursi, meliputi daerah:
- 1. Kota Semarang
Daftar Dapil Jateng II, dengan jumlah 7 kursi, meliputi daerah:
- 1. Semarang
- 2. Kendal
- 3. Kota Salatiga
Daftar Dapil Jateng III, dengan jumlah 10 kursi, meliputi daerah:
- 1. Kudus
- 2. Jepara
- 3. Demak
Daftar Dapil Jateng IV, dengan jumlah 6 kursi, meliputi daerah:
- 1. Rembang
- 2. Pati
Daftar Dapil Jateng V, dengan jumlah 8 kursi, meliputi daerah:
- 1. Grobogan
- 2. Blora
Daftar Dapil Jateng VI, dengan jumlah 10 kursi, meliputi daerah:
- 1. Wonogiri
- 2. Karanganyar
- 3. Sragen
Daftar Dapil Jateng VII, dengan jumlah 10 kursi, meliputi daerah:
- 1. Klaten
- 2. Sukoharjo
- 3. Kota Surakarta
Daftar Dapil Jateng VIII, dengan jumlah 8 kursi, meliputi daerah:
- 1. Magelang
- 2. Boyolali
- 3. Kota Magelang