Berita Pemalang

Marak Diduga WNA Jadi Pelaku Kejahatan Gendam, Imigrasi Pemalang Cium Indikasi Jaringan

Penulis: Dina Indriani
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aksi gendam atau hipnotis - Kantor Imigrasi Pemalang menindaklnjuti laporan maraknya kejahatan gendam yang diduga dilakukan WNA. Imigrasi tingkatkan pengawasan orang asing.

TRIBUNMURIA.COM, BATANG - Kabar adanya kejahatan dengan modus hipnotis atau gendam yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) marak di beberapa wilayah eks-Karesidenan Pekalongan.

Sejumlah akun sosial media juga mengunggah beberapa video aksi kejahatan gendam yang dilakukan oleh WNA dengan pelaku yang berbeda-beda namun modus yang dilakukan hampir sama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Washono menyebut kejahatan dengan modus hipnotis atau gendam oleh diduga WNA itu sudah terjadi di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang hingga Tegal.

Baca juga: Saya Maunya yang Itu, Tumpukan Uang Milik Pedagang Pasar Batang Nyaris Hilang karena Gendam

Baca juga: Diduga Kena Gendam, Damis Linglung setelah Ditepuk Bahu Pembeli Warung, Motor Supranya Dibawa Kabur

Bahkan, lanjut dia, aksi kejahatan gendam juga terjadi di Cirebon, korban kehilangan emas 10 gram. 

"Modus kejahatan gendam yang dilakukan sama yaitu tukar uang lalu menghipnotis korban dan mengambil uang korban."

"Pelaku kejahatan gendam berbeda beda dan lokasinya pun beda, kemungkinan aksi kejahatan itu merupakan sebuah jaringan," tutur Washono saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).

Washono mengatakan, dugaan aksi kejahatan gendam di Kabupaten Batang, tidak hanya terjadi di Pasar Batang tapi juga di wilayah Kecamatan Pecalungan. 

"Info kejahatan gendam ini sudah saya share ke teman-teman instansi anggota tim pengawasan orang asing (Pora) seluruh karesidenan Pekalongan, ciri-ciri pelaku mirip Asia Selatan atau timur tengah," ujarnya. 

Pihaknya mengakui kesulitan menangkap para pelaku kejahatan gendam, sebab keimigrasian harus tahu identitas lengkap WNA itu.

Kecuali jika pihak berwajib langsung menangkap tangan pelaku. 

"Kita sudah berusaha mencari datanya tapi memang sulit tidak dapat, kita coba cek plat nomernya ternyata juga kosong, saksi-saksi hanya menyebutkan kejadiannya," tandasnya.

Washono menyebut para WNA yang melakukan tindakan pidana kejahatan gendam itu bisa dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Isinya menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (din)