Berita Jateng

Polisi Dalami Motif Kasetpres Palsu Agung Wahono yang Ditangkap setelah Tasyakuran di Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Wahyono (44) alias Agung Wahono warga Batursari, Mranggen, Demak, yang mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetrpes). Kasetpres abal-abal ini ditangkap personel Polda Jateng.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi mendalami motif Agung Wahono alias Joko Wahyono (44), yang mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetrpres) baru menggantikan Heru Budi Hartono.

Selain kebohongan publik, tak menutup kemungkinan adanya motif kejahatan lain dari Agung Wahono yang menggelar tasyakuran di apartemen Semarang, lantaran mengaku diangkat sebagai Kasetpres.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, menerangkan Agung Budi Wahono alias Joko Wahyono ditangkap lantaran mengaku-ngaku sebagai Kasetpres.

Baca juga: Tasyakuran Diangkat Jadi Kepala Sekretariat Presiden di Semarang, Agung Wahono Ditangkap Polisi

Padahal, saat ini Kasetpres yang resmi masih dijabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dengan demikian jelas, bahwa tindakan Agung Wahono adalah pembohongan publik.

Agung Wahono adalah Kasetpres aba-abal alias palsu.

"Jatanras Ditreskrimum telah menangkap pelaku beserta mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, KK, ijazah magister hukum palsu," terang Senin (30/1/2023).

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tujuan pelaku mengaku sebagai Kasetpres.

"Modusnya itu mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres)," ujar Iqbal.

Tasyakuran di apartemen

Untuk meyakinkan pihak lain bahwa dirinya adalah Kasetpres baru, Agung Wahono, menggelar tasyakuran di sebuah apartemen di Semarang.

Dalam acara tasyakuran itu diumumkan, Agung Wahono diangkat sebagai Kasetpres yang baru, menggantikan Heru Budi Hartono yang telah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Tasyakuran atas jabatan baru sebagai Kasepres itu digelar warga Batursari, Mranggen, Demak, tersebut di sebuah swalayan dan apartemen di Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (26/1/2023) sekira pukul 19.30.

Satu di antara tamu yang hadir dalam tasyakuran itu sempat memposting acara tersebut di media sosial Instagram.

Tampak tamu itu menjabat erat tangan pelaku, di belakang mereka ada MMT besar warna putih berbingkai biru.

MMT itu bertuliskan 'Tasyakuran Bapak Agung Wahono dan Keluarga Dalam Rangka Aelamatan Atas Jabatan Aebagai Kasetpres Presiden Republik Indonesia'.

'Berdasarkan SK No 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 Agung Wahono SH MH menggantikan Heru Budi Hartono, Semarang 25 Januari 2023.'

Pelaku kini dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong dan manipulasi data.

Kasetpres Heru Budi dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya diberitakan, dilansir dari website presidenri.go.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Acara pelantikan tersebut digelar di Sasana Bakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022) pagi.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang ditetapkan pada 14 Oktober 2022.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan bahwa pelayanan terhadap Presiden dan Ibu Negara sebagai tugas dari Sekretariat Presiden akan tetap berjalan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Demikian disampaikan Heru dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seusai dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

“Per hari ini, ada Pak Deputi, Bu Deputi jadi tugas sehari-hari Pak Deputi Pak Bey, Bu Deputi Bu Rika untuk kegiatan sehari-hari memimpin rapat dan lain-lain."

"Tentunya ada hal-hal yang memang harus kami bertiga mengambil sebuah keputusan Bapak Presiden terkait dengan G20 itu nanti kami bersama Pak Deputi dengan Bu Deputi bisa secara virtual,” tutur Heru.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyampaikan bahwa saat ini sistem birokrasi di Sekretariat Presiden telah berjalan dengan baik.

Menurutnya, meskipun saat ini Heru menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, pengambilan keputusan di Sekretariat Presiden bisa tetap dilakukan.

“Artinya Pak Heru menjadi PJ Gubernur DKI itu bisa kami putuskan bertiga ataupun kalau perlu sekarang sudah serba virtual segala macam jadi tidak masalah."

"Semuanya bisa dikoordinasikan, bisa dibicarakan, bisa dikerjasamakan,” jelas Bey.

“Keputusan yang kami buat itu sudah atas nama Sekretariat Presiden, jadi tidak perlu kaku harus Pak Heru semua, enggak juga."

"Yang penting kecepatan mengambil keputusan tetap dilakukan dan kami sudah perhitungkan, artinya risiko-risiko itu sudah kami perhitungkan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bey juga menuturkan bahwa pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI tidak menggangu tugas pokok dari Sekretariat Presiden.

Bey pun memastikan bahwa pelayanan terhadap Presiden dan Ibu Negara akan berjalan sesuai standar yang ada dan tidak akan berubah dari sebelumnya.

“Yang penting Pak Heru menjadi Pj Gubernur DKI tidak mengganggu pelayanan Bapak Presiden dan Ibu Negara, dan kami jamin tidak akan berubah."

"Kita sudah punya standar, jadi kami yakin tidak akan ada perubahan, jadi tidak perlu diganti,” ujar Bey. (Iwn)