TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus resah seiring munculnya hiburan malam atau karaoke yang diduga berdiri di lokasi bondo desa.
Kehadiran tempat karaoke tersebut, dianggap mengganggu kenyamanan warga desa. Hal tersebut dikatakan oleh Julianto, warga setempat, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (28/1/2023).
"Kami warga desa sudah bukan resah lagi, tapi marah dengan bisnis haram tersebut, apalagi cafe berdiri di atas bondo desa. Itu sungguh melanggar etika dan tentunya melanggar hukum," ucapnya.
Menurutnya beroperasinya bangunan tersebut, tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
"Karena kami tahu, lanjutnya, mendirikan sebuah tempat usaha hiburan ada aturannya yang tertuang dalam Perda No 10 tahun 2015."
"Ada aturannya di Perda No 10 itu mendirikan usaha hiburan malam. Bahkan tempatnya juga diatur bukan di tanah milik desa seperti ini," kata Julianto.
Baca juga: Suporter Persita Tangerang Lempari Bus Persis Solo, Kaca Depan Retak
Baca juga: Dewa United Tahan Imbang Bhayangkara FC Skor 1-1, Awan Setho Diperdaya Risto Mitrevski
Baca juga: Tiga Polisi dan Satu TNI Terseret Arus Sungai Digul Pegunungan Bintang Papua, Jembatan Gantung Putus
Akhirnya, Julianto bersama warga sekitar melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Kudus agar dilakukan penindakan.
"Kami masih punya etika. Jadi kami bukan warga yang langsung gerebek dan anarkis. Kami masih memakai jalan tertib, yakni melapor ke Satpol PP," ucapnya.
Terkait keluhan warga, Satpol PP Kudus langsung melakukan operasi penegakan Perda No 10 tahun 2015, tentang usaha hiburan malam, kelab malam, PUB dan penataan karaoke.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif pada Sabtu, (28/1/2023).
Selain menyita barang bukti yang terdapat di kafe tidak berijin tersebut, pihak Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe dan kepada para pekerja untuk dilakukan pembinaan. (Rad)