Sidang Sambo

Ferdy Sambo Merasa Tak Terbukti Besalah, Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan, mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen."

"Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.

"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," kata dia.

5 terdakwa dituntut hukuman berbeda

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan.

Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Dibebaskan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J