Hanya Richard yang dilindungi LPSK
Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer.
Hal yang memberatkan Richard adalah dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan Yosua meninggal.
Selain itu, jaksa menganggap perbuatan Richard menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini.
Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan.
Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap anaknya, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo.
Dia berharap ada keringanan hukuman untuk anaknya.
Rineke mengaku sedih kejujuran anaknya dalam membongkar kasus itu tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum yang menuntut anaknya 12 tahun penjara.
Dia bahkan memohon kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memberi keadilan bagi anaknya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Brigadir J: Kita Hormati Proses Hukum