TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Tidak ada pembatasan yang menyulitkan warga Kabupaten Jepara, membeli gas elpiji isi 3 Kg.
Hal ini disampaikan Kasubag Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Jepara, Heru Sutamaji.
Dia menyampaikan masyarakat diperbolehkan membeli gas elpiji (LPG) 3 Kg empat kali dalam sebulan.
Hal ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) terkait penyesuaian batas maksimal penyaluran gas melon tersebut.
Menurutnya, penerapan aturan itu masih terbilang longgar meski ada pembatasan jumlah pembelian.
"Di dalam surat Ditjen Migas itu disebutkan konsumen rumah tangga jatahnya 4 tabung per bulan."
"Usaha mikro 10 tabung per bulan," kata Heru Sutamaji, Sabtu (21/1/2023).
Selain itu, pangkalan juga diizinkan melayani penjualan gas di luar konsumen rumah tangga dan pengusaha mikro.
Mereka mendapat kuota 25 tabung per bulan.
"Pangkalan juga wajib menjual kepada konsumen akhir."
"Distribusi langsung kepada konsumen akhir minimal 83 persen," terangnya.
Tahun 2023 ini, Kabupaten Jepara mendapat kuota gas elpiji 3 Kg sebanyak 32.165 metrikton.
Sementara itu, ihwal penyaluran gas di pangkalan, Winarso menceritakan setiap pembeli gas didata, baik dari konsumen rumah tangga maupun pengusaha mikro.
Untuk konsumen rumah tangga diperbolehkan membeli 1 tabung gas elpiji 3 kg dalam seminggu.
Pengelola pangkalan gas di kawasan pusat Jepara itu membeberkan, pendataan pembeli dilakukan dengan cara dicatat.
Hal ini sudah ia terapkan sejak lama. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kendala dalam penyaluran gas dengan cara ini. (*)