Berita Jateng

Pelaku Pencurian BH di Krapyak, Semarang, Masuk Ke Ranah Tipiring, Namun Bisa Mendapat RJ

Penulis: Agus Salim
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riski Aprianto pelaku pencuri pakaian dalam wanita di rumah kos putri di Jalan Sugeiwo Dalam, Krapyak, Kota Semarang.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pelaku pencurian BH atau kotang di rumah kos putri di Jalan Sugriwo Dalam, Krapyak dikenai pasal 362 dan masuk ke ranah tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah mengaku, mengkategorikan pelaku tersebut ke ranah tipiring, lantaran kerugian yang diakibatkan pelaku dibawah Rp 2,5 juta.

"Jadi karena kerugiannya dibawah Rp2,5 juta, kami mengategorikan itu pasal 362 dan masuk ke ranah tipiring," ujarnya kepada TribunMuria.com.

Namun tidak menutup kemungkinan bila pelaku bisa mendapatkan restoratif justice (RJ).

Baca juga: Berulang Kali Rusak, Warga Usul Batu Granit Jalan Menara Kudus Diganti Mateial yang Kuat

"Lah nanti bagaimana mungkin dari pihak keluarga (korban) akan memperlanjutkan tipiring, ya kita akan siap untuk tipiring, tapi kalau hanya sebagai efek jera dan akhirnya nanti ada mengarah ke RJ, pasti kita akan melakukan RJ," ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku akan di kenai RJ atau tipiring tergantung keputusan dari keluarga korban.

"Itu nantinya ke depan, apakah kita terapkan tipiring atau RJ nanti melihat dari keputusan dari korban," ungkapnya.

Bila pelaku dikenai RJ, Dicky akan memangil Ketua RT maupu RW untuk mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan korban saat ini dimaafkan.

Selain itu, pemangilan ketua RT maupun RW guna mengontrol korban setelah mendapat maaf atau RJ.

"Nanti kalau RJ, kita akan memanggil RT RW. Jadi untuk mengetahui bahwa tindakan saat ini dimaafkan, tapi untuk kontrol masyarakat, RT dan RW-nya juga mengetahui," tutupnya.

Berita sebelumnya, Riski Aprianto, seorang pria warga Kembangarum, Semarang, terpaksa harus diamankan polisi, lantaran tepergok warga mencuri pakaian dalam wanita di rumah kos putri di Jalan Sugriwo Dalam, Krapyak, pada Kamis (19/1) sekira pukul 03:00 WIB pagi.

"Masuk kedalam kamar kos dengan membuka pintu kamar dari jendela kamar, setelah masuk ke dalam kamar kemudian mengambil dua buah BH (kutang) yang ada di kamar mandi, milik korban Inisial ASS," ujar Kapolsek Semarang Barat Kapolsek Semarang Barat Kompol Dicky Hermansyah kepada TribunMuria.com, Jumat (20/1).

Uniknya, pelaku mengenakan daster wanita saat mengambil BH di kos putri  tersebut.

"Iya pake daster biar terlihat mengkelabuhi penghuni kos itu," ungkapnya

Saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku mengaku telah delapan kali mencuri pakaian dalam atau BH.

Halaman
12