TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tindakan Putri Candrawathi yang mengetahui adanya suara tembakan dan hanya tutup telinga di Duren Tiga saat kejadian dinilai Jaksa Penuntut Umum upaya menghendaki dilakukannya eksekusi Brigadir J.
Hal itu diperkuat, kondisi Putri Candrawathi yang tidak keluar kamar.
Hal ini diungkap jaksa saat membacakan fakta persidangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan, Rabu (18/1/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi yang menghendaki perampasan nyawa korban Nofriansyah dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Fisik Lumpuh, Isti Bersyukur Dapat Bantuan Paket Sembako dari Polsek Slawi Polres Tegal
"Saat tetap berada di dalam kamar dan mendengar suara keributan dan mendengar bunyi letusan senjata juga tidak ada keinginan untuk keluar kamar. Justru menutup telinganya menggunakan tangannya, tetap tidak bergerak untuk keluar," sambung jaksa.
Jaksa melanjutkan bahwa Putri Candrawathi juga tidak melakukan upaya untuk mencegahnya dan membantu korban agar terhindar dari penembakan yang membuatnya meninggal dunia.
Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Maling Embat 2 HP Warga Sumbang Banyumas yang Sedang Dicas, Kini Dibekuk Polisi
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (*)