TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Satlantas Polres Tegal Kota memberlakukan kembali tilang manual untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kota Tegal.
Tilang manual sudah dilakukan, sejak awal Januari 2023.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini menjadi tindak lanjut dari instruksi Ditlantas Polda Jateng.
Ada lima sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam penindakan tilang manual.
Meliputi knalpot tidak standar, melawan arus lalu lintas, trek-trekan atau balap liar, kendaraan tanpa plat nomor polisi, dan kendaraan over dimensi dan kapasitas atau ODOL.
"Penindakan tilang manual sudah kami lakukan. Kebijakan ini sesuai instruksi Dirlantas Polda Jateng dan diizinkan oleh Kakorlantas RI," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (9/1/2023).
AKP Mustakim menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik.
Tilang elektronik atau ETLE masih menjadi fokus penindakan dalam ketertiban berlalu lintas sesuai instruksi Kapolri.
Ia mengatakan, tilang manual tersebut dilakukan untuk menindak masyarakat yang masih bandel dan melanggar dalam berlalu lintas.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Pelaksanaan tilang manual ini juga dilakukan dengan ketat. Sebab penindakan harus disertai dengan perwira," jelasnya.
AKP Mustakim mengimbau, warga Kota Tegal agar selalu menaati peraturan berlalu lintas.
Baik sebelum berangkat kerja, sekolah ataupun aktivitas lainnya.
"Usahakan mengecek kelengkapan berkendara terlebih dahulu, cek SIM, STNK, dan keperluan lainnya yang harus dibawa," pesannya. (fba)