Berita Kudus

KEJI! Janda di Kudus Dipastikan Tewas Dibunuh Anak Kandungnya, Hanya Gara-gara Makanan

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers di Mapolres Kudus terkait kasus pembunuhan ibu yang dilakukan oleh anak kandung di Desa Jekulo, Rabu (28/12/2022)

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Teka teki dan motif kasus tewasnya janda di Desa Jekulo Kudus, akhirnya terkuak. Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyebutkan bahwa tersangka pembunuhan adalah anak kandung korban yang berinisial AB.

Hal tersebut diungkap AKBP Wiraga Dimas Tama saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (28/12/2022) yang menghadirkan pelaku berinisial AB dan barang-barang bukti pembunuhan.

Barang bukti diantaranya, satu bilah pisau dapur, satu set pakaian yang digunakan korba, dan digunakan tersangka.

Sebelum AB dengan keji menghabisi nyawa ibu kandungnya, AB sempat cekcok terlebih dahulu karena kondisi perut AB yang lapar dan tidak ada makanan di rumahnya.

Dari keterangan kepolisian, sekitar pukul 19.00 tersangka menuju kamar korban untuk meminta makanan kepada ibunya.

Namun korban menjawab bahwa tidak ada makanan. Tak hanya itu, korban malah mencecar tersangka dengan sejumlah pertanyaan. Sebab selama ini AB memang kerap keluyuran tak jelas juntrungannya. Korban juga melarang AB agar tidak keluar rumah.

Perkataan tersebut, memicu emosi dari tersangka yang akhirnya tega menghabisi nyawa dari ibu kandungnya.

Tersangka mencekik leher korban hingga lemas dan membenturkan ke keramik sampai tak sadarkan diri.

"Setelah tidak sadarkan diri, tersangka memegang denyut nadi korban. Karena masih terasa korban mengambil pisau dan menyayat," jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.

Baca juga: Dukung Petugas Pos Terpadu dan Pos Pelayanan Lilin Candi, Polres Kudus Beri Tali Asih  

Baca juga: Terdampak Cuaca Buruk, 136 KK Warga Karimunjawa Masih Tertahan di Jepara

Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan Pada Mayat Janda di Jekulo Kudus, Kapolres: Korban Dibunuh

Namun sayatan tersebut tidak mengenai nadi besar korban hanya dipergelangan.

"Korban meninggal karena cekikan dari tersangka. Bukan dari sayatan di tangan kiri," ucapnya. 

Usai melakukan perbuatannya, AB sempat panik. Ia lalu mematikan lampu lalu meninggalkan rumahnya.

Namun sayangnya, AB malah menabrak mobil yang terparkir di depan Polsek Kota yang kemudian membuatnya terjatuh.

"Tersangka sempat dibawa ke rumah sakit untuk melakukan rawat jalan, kemudian dibawa ke Polsek Kota dan dijemput oleh Satreskrim," jelasnya.

Korban ditemukan oleh tetangganya saat hendak mengantarkan makanan. Rumah gelap dengan pintu terbuka, membuat tetangga korban curiga dan mengecek rumah itu. Hingga akhirnya korban ditemukan tergeletak tak bernyawa.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP Subsidair pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Wiraga Dimas Tama. (Rad)